FAQ
-
Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan sebagai tindak lanjut dari putusan MA nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iura...
-
Berikut ini merupakan FAQ untuk Peserta Penerima Bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) APBN Non-DT yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat: Tanya: Apakah yang dimaksud dengan PBI APBN Non-DT? Jawab: Data Terpadu (DT) adalah ...
-
Q : Apakah keseluruhan Perpres 75 tahun 2019 dibatalkan? A : Tidak, Sesuai dengan Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 hanyaPasal 34 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP (Mandiri) yang dibatalkan. Q : Berapa...
-
BPJS Kesehatan telah membuka program Donasi untuk peserta JKN-KIS yang melibatkan partisipasi masyarakat secara perorangan atau Badan Usaha atau lembaga lain yang bertujuan mewujudkan kepedulian kepada masyarakat di lingkungannya melalui kontribusi p...
-
BPJS Satu! adalah singkatan dari BPJS Kesehatan Siap Membantu. BPJS Satu! merupakan optimalisasi peran petugas Penanganan Pengaduan Peserta yang hadir untuk membantu peserta JKN-KIS di rumah sakit. BPJS Satu! Hadir di rumah sakit untuk memb...
-
PRAKTIS adalah PERUBAHAN KELAS TIDAK SULIT Khusus periode 9 Desember 2019 s/d 30 April 2020, terdapat kemudahan bagi peserta JKN-KIS yang ingin turun kelas. Ketentuan untuk melakukan perubahan kelas:- Berlaku bagi peserta yang telah terdaft...
-
Mobile Customer Service (MCS) adalah layanan kepada peserta JKN-KIS dengan menggunakan mobil. Mobile Customer Service mendekatkan dan meningkatkan pelayanan dengan konsep jemput bola, yaitu dengan mendatangi lokasi-lokasi yang jauh dari kantor ...
-
Penjaminan alat kesehatan oleh BPJS Kesehatan meliputi jenis dan nilai ganti serta prosedur pelayanannya. 1. Jenis Alat kesehatan dan nilai ganti: - Kaca mata (paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis) &nbs...;
-
Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat. Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan. Da...
-
a. Syarat perubahan kelas rawat 1. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. 2. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada ...