Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan sebagai tindak lanjut dari putusan MA nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran bagi Peserta Program JKN Segmen Mandiri. Berikut ini merupakan FAQ dari Perpres tersebut:
Kenapa Pemerintah menerbitkan Perpres No. 64 Tahun 2020?
Jawab:
Pemerintah sangat menghargai keputusan Mahkamah Agung, dan dalam pertimbangannya Mahkamah Agung juga mendorong Pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung. Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III.
Apa saja yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020 untuk peserta PBPU/BP (Mandiri)?
Jawab:
Perpres No. 64 tahun 2020 mengatur besaran iuran peserta PBPU/BP (Mandiri), sebagai berikut:
1. Iuran bulan Januari-Maret 2020 menggunakan iuran sesuai dengan Perpres No. 75 Tahun 2019, dengan besaran sebagai berikut:
2. Iuran bulan April-Juni 2020 menggunakan Iuran Sesuai Perpres No. 82 Tahun 2018:
3. Per 1 Juli 2020 dan seterusnya menggunakan ketentuan nominal iuran terbaru:
Catatan: untuk iuran kelas 3, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU/BP (Mandiri) kelas III. Tahun 2020, peserta PBPU/BP (Mandiri) kelas III hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Lalu, bagaimana dengan iuran kelas 3 peserta PBPU/BP (Mandiri) per 1 Januari 2021?
Jawab:
Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU/BP (Mandiri) kelas III membayar iuran sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Bagaimana dengan peserta yang menunggak, apakah akan diberikan keringanan?
Jawab:
Sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020, peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan syarat:
Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus sesuai dengan peraturan yang berlaku (Perpres 82 Tahun 2018).