Berikut ini merupakan FAQ untuk Peserta Penerima Bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) APBN Non-DT yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat:
Tanya:
Apakah yang dimaksud dengan PBI APBN Non-DT?
Jawab:
Data Terpadu (DT) adalah sistem data elektronik berisi data nama dan alamat yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia. Hingga Juni 2019, Menteri Sosial telah menetapkan Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Tahun 2019 sesuai SK Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2019.
(Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin)
Tanya:
Bagaimana cara mengetahui bahwa saya/keluarga termasuk atau tidak sebagai PBI JK non DT?
Jawab : Anda dapat menghubungi dinas sosial setempat dengan menunjukkan kartu identitas diri (e-KTP/KK) untuk selanjutnya dilakukan pengecekan data di SIKS-NG.
Tanya:
Bagaimana cara mengetahui bahwa saya/keluarga termasuk atau tidak sebagai peserta PBI JK non DT non aktif?
Jawab :
Dengan membawa kartu KIS peserta dan kartu identitas kependudukan, Anda dapat menghubungi :
Tanya:
Saya dan keluarga termasuk PBI non aktif. Apa yg harus saya lakukan untuk mengaktifkan kepesertaan PBI Saya dan keluarga?
Jawab : Merujuk Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 bahwa yang bersangkutan dapat mendapatkan penjaminan pelayanan kesehatan dengan syarat:
Tanya:
Saya termasuk Peserta PBI Non aktif lebih dari 6 (enam) bulan sedangkan saya memerlukan pelayanan kesehatan. Apa yang harus saya lakukan agar dapat menajdi Peserta JKN KIS dengan status kepesertaan aktif?
Jawab :