11 Mei 2020
  |  
Dilihat : 322 kali

FAQ Penonaktifan Peserta PBI APBN Non-DT (Data Terpadu)

Berikut ini merupakan FAQ untuk Peserta Penerima Bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) APBN Non-DT yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat:

 

Tanya:

Apakah yang dimaksud dengan PBI APBN Non-DT?

Jawab:   

Data Terpadu (DT) adalah sistem data elektronik berisi data nama dan alamat yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia. Hingga Juni 2019, Menteri Sosial telah menetapkan Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Tahun 2019 sesuai SK Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2019.

(Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin)

 

Tanya:

Bagaimana cara mengetahui bahwa saya/keluarga termasuk atau tidak sebagai PBI JK non DT?

Jawab : Anda dapat menghubungi dinas sosial setempat dengan menunjukkan kartu identitas diri (e-KTP/KK) untuk selanjutnya dilakukan pengecekan data di SIKS-NG.

 

Tanya:

Bagaimana cara mengetahui bahwa saya/keluarga termasuk atau tidak sebagai peserta PBI JK non DT non aktif?

Jawab :

Dengan membawa kartu KIS peserta dan kartu identitas kependudukan, Anda dapat menghubungi :

  1. Puskesmas/klinik/dokter keluarga tempat peserta terdaftar
  2. Dinas sosial setempat
  3. Kantor Cabang melalui Mobile Customer Service BPJS Kesehatan
  4. BPJS Kesehatan Care center 1500400

 

Tanya:

Saya dan keluarga termasuk PBI non aktif. Apa yg harus saya lakukan untuk mengaktifkan kepesertaan PBI Saya dan keluarga?

Jawab : Merujuk Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 bahwa yang bersangkutan dapat mendapatkan penjaminan pelayanan kesehatan dengan syarat:

  1. Masuk kedalam data terpadu kesejahteraan sosial;
  2. bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung sebagai PBI JK ; atau
  3. PBI JK yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.
  4. Usulan dari Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota

 

Tanya:

Saya termasuk Peserta PBI Non aktif lebih dari 6 (enam) bulan sedangkan saya memerlukan pelayanan kesehatan. Apa yang harus saya lakukan agar dapat menajdi Peserta JKN KIS dengan status kepesertaan aktif?

Jawab : 

  1. Dengan membawa kartu identitas diri/ Kartu keluarga dan persyaratan yang dibutuhkan, peserta agar segera melaporkan data diri dan keluarganya ke dinas sosial. Dinas Sosial kemudian melakukan verifikasi dan validasi, dan bila memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 13/2011 dan PP 101/2012, selanjutnya Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial melalui SIKS-NG untuk dapat didaftarkan dalam Data Terpadu periode berikutnya.
  2. Dengan membawa kartu identitas diri/ Kartu keluarga dan persyaratan yang dibutuhkan, Pemda juga dapat mendaftarkan Anda dan keluarga menjadi peserta PBI APBD.
  3. Peserta dapat mendaftarkan diri sebagai segmen peserta Mandiri/pekerja bukan penerima upah dengan hak kelas rawat yang ditentukan peserta