a. Syarat perubahan kelas rawat

  1. 1.  Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
  2. 2.  Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
  3. 3.  Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga.
  4. 4.  Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:
    • - Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.

    • - Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah)

 

 

b. Kanal layanan perubahan kelas rawat:

  • - Aplikasi Mobile JKN

           Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

  •  - BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

             Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

  • - Mobile Customer Service (MCS)

            Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

  • - Mall Pelayanan Publik

             Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

  • - Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

           Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.