Bagaimana Cara Melakukan Perubahan Kelas Rawat Bagi Peserta PBPU/Mandiri?
a. Syarat perubahan kelas rawat
- 1. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
- 2. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
- 3. Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga.
- 4. Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:
-
- Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
-
- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah)
b. Kanal layanan perubahan kelas rawat:
- - Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
- - BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
- - Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- - Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- - Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.