FAQ
-
Jika peserta menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, maka peserta dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui mekanisme koordinasi manfaat (Coordination of Benefit-COB) BPJS Kesehatan ...
-
Pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan, dengan persyaratan: 1.Menunjukkan Kartu Keluarga dan KTP elektronik 2.Fotokopi halaman identitas buku rekening bank (...
-
1. Melaporkan diri dan anggota keluarga kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan 2. Pemerintah Daerah mendaftarkan ke BPJS Kesehatan (dengan memperhatikan ketentuan yang dipersyaratkan, kemampu...
-
1 . UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN (pasal 14) Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada BPJS (ayat 1). Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fakir miski...
-
Anda dan keluarga tidak dapat mengakses layanan jaminan kesehatan karena tidak terdaftar sebagai peserta PBI APBN dalam surat keputusan Menteri Sosial. Dengan membawa kartu identitas diri/ Kartu Keluarga dan persyaratan yang dibutuhkan, peserta ag...
-
Dengan membawa kartu KIS peserta, Andadapat menghubungi: Puskesmas/klinik/dokter keluarga tempat peserta terdaftar Dinas sosial setempat Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat Care center BPJS Kesehatan 1500400 ...
-
Iya. Dokter FKTP tujuan rujukan horizontal akan melakukan pemeriksaan ke peserta sesuai dengan kondisi penyakit dengan sarana prasarana yang dimiliki FKTP tersebut.
-
Tidak. Peserta tidak ditarik iur biaya bila dirujuk horizontal ke FKTP lain.
-
Peserta membawa kartu identitas JKN dan surat rujukan yang diberikan oleh dokter FKTP terdaftar.
-
Setelah diperiksa oleh dokter FKTP dan memerlukan penanganan kasus nonspesialistik tertentu, maka dokter FKTP akan merujuk peserta ke FKTP lain yang ditunjuk.