01 Okt 2019
  |  
Dilihat : 136 kali

Saya&keluarga; PBI APBN non BDT non Aktif, Apakah kami tetap bisa mendapatkan jaminan Kesehatan?

Anda dan keluarga tidak dapat mengakses layanan jaminan kesehatan karena tidak terdaftar sebagai peserta PBI APBN dalam surat keputusan Menteri Sosial.

  1. Dengan membawa kartu identitas diri/ Kartu Keluarga dan persyaratan yang dibutuhkan, peserta agar segera melaporkan data diri dan keluarganya ke dinas sosial. Dinas Sosial kemudian melakukan verifikasi dan validasi, dan bila memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 13/2011 dan PP 101/2012, selanjutnya Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial melalui SIKS-NG untuk dapat didaftarkan dalam BDT pada periode berikutnya.
  2. Pemda dapat mendaftarkan ybs menjadi peserta PBI APBD. 
  3. Peserta juga dapat dialihkan menjadi PBPU dengan kelas rawat yang ditentukan peserta. Pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan