Pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan, dengan persyaratan:
1.Menunjukkan Kartu Keluarga dan KTP elektronik
2.Fotokopi halaman identitas buku rekening bank (Bank Mandiri/ BNI/ BRI/ BCA)
3.Mengisi formulir autodebit sesuai rekening bank dan materai 6000
Langkah-langkah mendaftar:
1. Membawa Persyaratan
2. Mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan
3. Menandatangani FDIP (Form Daftar Isian Peserta)
4. Melakukan Pembayaran dengan mekanisme Autodebit
Keterangan:
1.Peserta PBI JK non aktif yang mendaftarkan dan membayar iuran sebagai Peserta PBPU sejak status PBI dinyatakan non aktif selambat-lambatnya (N+1), maka tidak di berlakukan proses administrasi 14 hari.
2.Peserta PBI JK non aktif yang mendaftarkan dan membayar iuran sebagai Peserta PBPU sejak status PBI dinyatakan non aktif setelah (N+1), maka di berlakukan proses administrasi 14 hari.
Contoh: Perserta PBI JK non BDT di nonaktifkan TMT 1 Oktober 2019, mendaftar sebagai PBPU tgl 20 Oktober 2019 maka tidak terkena 14 hari. Tapi apabila mendaftar di tgl 5 November 2019 akan terkena proses administrasi 14 hari