29 Okt 2019
  |  
Dilihat : 359 kali

Bagaimana Jika Peserta Mempunyai Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT)?

Jika peserta menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, maka peserta dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui mekanisme koordinasi manfaat (Coordination of Benefit-COB) BPJS Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) yang dilakukan melalui proses perjanjian kerja sama, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berlaku untuk pelayanan rawat inap di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  2. AKT sebagai penjamin dan pembayar pertama.
  3. Menggunakan kartu co-branding yaitu kartu yang telah mencantumkan logo BPJS Kesehatan dan logo AKT.
  4. Mengikuti prosedur pelayanan rawat inap tingkat lanjutan (RITL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.