Jika peserta menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, maka peserta dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui mekanisme koordinasi manfaat (Coordination of Benefit-COB) BPJS Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) yang dilakukan melalui proses perjanjian kerja sama, dengan ketentuan sebagai berikut: