1 . UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN (pasal 14)
- Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada BPJS (ayat 1).
- Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu (ayat 2).
- Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PP.
2. UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pasal 8 s.d 10
- Data terpadu yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial berasal dari data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Pemerintah Daerah
- Verifikasi dan validasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dilakukan secara berkala setidaknya dua tahun satu kali dan berbasis teknologi informasi.
3. PP No. 101 tahun 2012 tentang PBI Jaminan Kesehatan
- Kriteria fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait (pasal 2 ayat 1).
- Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik untuk melakukan pendataan (pasal 2 ayat 2)
- Hasil pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri untuk dijadikan data terpadu (pasal 3 ayat 1).
- Data terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan (pasal 5 ayat 2)
4. PP No 76 Tahun 2015 tentang PBI Jaminan Kesehatan
- Data PBI Jaminan Kesehatan dapat dilakukan perubahan (pasal 11 ayat 1).
- Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri. (pasal 11A pasal 1)
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi dan validasi perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (pasal 11A pasal 3)
5. Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
- Peserta PBI sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial (pasal 3).
- PBI Jaminan Kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 , didaftarkan oleh Menteri sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan (pasal 9)
6.Peraturan Menteri Sosial No 5 tahun 2016 tentang Pelaksanaan PP Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 101 Tahun 2012 Tentang PBI Jaminan Kesehatan
7. Peraturan Menteri Sosial No 10 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin