1. Melaporkan diri dan anggota keluarga kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
2. Pemerintah Daerah mendaftarkan ke BPJS Kesehatan (dengan memperhatikan ketentuan yang dipersyaratkan, kemampuan Keuangan Pemda & Quota penduduk yang ditetapkan oleh Pemda)
3. BPJS Kesehatan melakukan pengecekkan data Peserta terlebih dahulu dengan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan elemen data dengan data Dukcapil
4. Perubahan status kepesertaan menjadi Penduduk Yang Di Daftarkan oleh Pemda mengikuti mekanisme Cut Off kecuali Pemda yang sudah UHC