03 Okt 2019
  |  
Dilihat : 664 kali

Saya peserta PBI yang dinonaktifkan, bagaimana mekanisme untuk mendaftar kepesertaan PBI APBD?

1. Melaporkan diri dan anggota keluarga kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan

2. Pemerintah Daerah mendaftarkan ke BPJS Kesehatan (dengan memperhatikan ketentuan yang dipersyaratkan, kemampuan Keuangan Pemda & Quota penduduk yang ditetapkan oleh Pemda)

3. BPJS Kesehatan melakukan pengecekkan data Peserta terlebih dahulu dengan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan elemen data dengan data Dukcapil

4. Perubahan status kepesertaan menjadi Penduduk Yang Di Daftarkan oleh Pemda mengikuti mekanisme Cut Off  kecuali Pemda yang sudah UHC