Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Alat kesehatan?
Penjaminan alat kesehatan oleh BPJS Kesehatan meliputi jenis dan nilai ganti serta prosedur pelayanannya.
1. Jenis Alat kesehatan dan nilai ganti:
- Kaca mata (paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis)
Kelas 3: Rp 150.000,-
Kelas 2: Rp 200.000,-
Kelas 1: Rp 300.000,-
- Alat bantu dengar. Maksimal Rp 1.000.000,- (paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis)
- Protesa gigi. Maksimal Rp 1.000.000,- untuk gigi yang sama dan full protesa. Maksimal Rp 500.000,- untuk masing-masing rahang (paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis)
- Protesa alat gerak tangan dan kaki palsu. Maksimal Rp 2.500.000,- (paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis)
- Korset tulang belakang. Maksimal Rp 350.000,- (paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis)
- Collar neck. Maksimal Rp 150.000,- (paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis)
- Kruk. Maksimal Rp350.000,- (paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis)
2. Prosedur Pelayanan
- Mengikuti prosedur pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.
- Dokter spesialis di FKRTL memberikan resep alat kesehatan untuk diambil di Apotik/Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotik/Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Khusus protese gigi pengajuan klaim nilai ganti dapat dilakukan oleh Dokter Gigi di FKTP maupun FKRTL.