Penjaminan alat kesehatan oleh BPJS Kesehatan meliputi jenis dan nilai ganti serta prosedur pelayanannya.

 

1. Jenis Alat kesehatan dan nilai ganti:

- Kaca mata (paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis)

                Kelas 3: Rp 150.000,-

                Kelas 2: Rp 200.000,-

                Kelas 1: Rp 300.000,-

- Alat bantu dengar. Maksimal Rp 1.000.000,- (paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis)

- Protesa gigi. Maksimal Rp 1.000.000,- untuk gigi yang sama dan full protesa. Maksimal Rp 500.000,- untuk masing-masing rahang (paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis)

- Protesa alat gerak tangan dan kaki palsu. Maksimal Rp 2.500.000,- (paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis)

- Korset tulang belakang. Maksimal Rp 350.000,- (paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis)

- Collar neck. Maksimal Rp 150.000,- (paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis)

- Kruk. Maksimal Rp350.000,- (paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis)

 

 

 

2. Prosedur Pelayanan

  1. Mengikuti prosedur pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.
  2. Dokter spesialis di FKRTL memberikan resep alat kesehatan untuk diambil di Apotik/Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotik/Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  4. Khusus protese gigi pengajuan klaim nilai ganti dapat dilakukan oleh Dokter Gigi di FKTP maupun FKRTL.