30 Okt 2019
  |  
Dilihat : 3686 kali

Bagaimana Cara Melakukan Pengalihan Dari Kepesertaan PBPU/Mandiri ke PBI?

Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat. Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan. Data kepesertaan PBI APBN di perbaharui secara periodik.

 

Berikut merupakan mekanisme pendaftaran kepesertaan PBI:

a. Mengubungi dinas sosial setempat dengan membawa dokumen kependudukan (e-KTP/KK)

b. Dinas sosial (Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan, TKSK) selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen kependudukan.

c. Kegiatan pengecekan langsung ke rumah tangga/ keluarga dan melalui musyawarah desa/kelurahan.