14 Jan 2020
  |  
Dilihat : 12243 kali

Hemodialisis Peserta JKN-KIS Semakin Mudah, Cukup Gunakan Jari Saja

Jakarta, Jamkesnews – Demi memberikan kemudahan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) yang melakukan cuci darah atau hemodialisis, BPJS Kesehatan memangkas prosedur rujukan yang awalnya surat rujukan harus diperbarui setiap tiga bulan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), kini peserta JKN dapat melakukan perekaman dengan menggunakan sidik jari atau fingerprint di rumah sakit atau klinik utama yang menyediakan alat untuk hemodialisa.

Implementasi prosedur baru ini mulai dilaksanakan secara bertahap, dan salah satu klinik utama yang telah menerapkan prosedur ini adalah Klinik Hemodialisa (HD) Lion.

“Klinik kami telah melaksanakan prosedur baru ini sejak awal Januari 2020. Ketika aturan terbaru ini ditetapkan, kami langsung menyiapkan sarana dan prasarana yang menunjang termasuk mensosialisasikan prosedur terbaru ini kepada pasien hemodialisa kami. Sampai saat ini tercatat 75 pasien telah terekam datanya dengan menggunakan fingerprint,” ujar Kepala Klinik HD Lion Faridah Bunjamin, saat ditemui tim Jamkesnews pada Selasa (14/01).

“Sebagai informasi, rata-rata kunjungan pasien hemodialisa ke klinik kami antara 10 sampai 30 pasien per hari. Sebelum prosedur baru ini diterapkan, kami memerlukan waktu untuk mengecek kelengkapan administrasi terutama surat rujukan. Tidak jarang ada pasien yang kami harus kembalikan dulu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) asal karena masa rujukan telah habis. Tentunya hal ini cukup memberatkan bagi kami apalagi bagi pasien yang rata-rata memiliki kondisi fisik yang lemah,” lanjut Faridah.

Faridah menambahkan, setelah diterapkannya prosedur baru ini proses pelayanan menjadi lebih cepat karena data pasien sudah terekam sehingga tidak perlu lagi memeriksa surat rujukan. Otomatis, antrian pasien pun jauh lebih cepat berkurang.

“Dari sisi pasien kami, mereka sangat senang dengan prosedur baru ini karena mereka tidak perlu menghabiskan waktu untuk meminta surat rujukan setiap tiga bulan. Simplifikasi prosedur ini menjadi bukti jika BPJS Kesehatan peka terhadap kondisi di lapangan dan sigap dalam memberikan solusi yang terbaik untuk peserta dan mitra,” tambah Faridah.