Solok Selatan, Jamkesnews- Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester I Tahun 2021 Kabupaten Solok Selatan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Solok Selatan dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Solok Selatan di Aula Kantor Kejari Solok Selatan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Muhammad Bardan mengatakan, bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum dan ketentuan lainnya kepada BPJS Kesehatan, terkhusus dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha.

“Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan penegakan kepatuhan terhadap badan usaha yang tidak menjalankan kewajibannya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” tegasnya.

Bardan mengungkapkan, akan terus berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan BPJS Kesehatan untuk menegakkan kepatuhan badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya dan tidak membayar iuran JKN-KIS, serta juga bagi badan usaha yang tidak melaporkan data pekerja dengan lengkap dan benar.

“Terlebih dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini, maka akan memperkuat sinergi antar instansi BPJS Kesehatan Cabang Solok dengan Kejari Solok Selatan,” ungkap Bardan.

Kemudian, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok Asfurina menyampaikan, untuk meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam program JKN-KIS. BPJS Kesehatan perlu adanya menjalin kerja sama dan kemitraan dengan instansi, seperti halnya dengan Kejari Solok Selatan.

“Terima kasih kepada Kejari Solok Selatan atas koordinasi yang baik, yang mana dalam hal ini guna menyukseskan Program JKN-KIS di wilayah Kabupaten Solok Selatan,” ujarnya.

Tambahnya, Asfurina mengharapkan, dengan terjalinnya kerja sama ini, terkhusus pada badan usaha di Kabupaten Solok Selatan untuk segera dapat dilakukan penegakkan kepatuhannya, baik bagi yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS maupun yang memiliki tunggakan.

“Bersama kita tingkatkan kepatuhan badan usaha tersebut, dan dengan penandatanganan ini dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha dan juga akan kepatuhan peserta JKN-KIS,” tutpnya (IH/AQS)