Kolaborasi Kejaksaan, Disnaker dan Dinas Penanaman Modal Tegakan Kepatuhan Badan Usaha
Pringsewu, Jamkesnews – Sebagai langkah untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung menyelenggarakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Pringsewu di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu (29/04).
"Ini dilakukan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka peningkatan kepatuhan pendaftaran, penyampaian data dan pembayaran iuran peserta, perumusan strategi bersama untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dan evaluasi atas pelaksaaan strategi yang telah disusun," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Agus Wibowo.
Lebih lanjut, kata Agus, pada tahun 2020 telah dilakukan pemeriksaan lapangan bersama Pengawas Ketenagakerjaan sebanyak 78 Badan Usaha dan hasil 78 Badan Usaha patuh. Pada Maret 2021, BPJS Kesehatan mengajukan pendampingan pemeriksaan lapangan ke Disnaker Provinsi Lampung sebanyak 48 Badan Usaha saat ini masih proses pemeriksaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan.
"Di tahun 2021 ini memang belum dilakukan upaya hukum luar biasa SKK yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, karena masih dilakukan proses pemeriksaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan," tambah Agus.
Selain itu, Kasie Datun Kejaksaan Negeri Pringsewu Desna Indah dalam forum tersebut mengatakan dukungan Kejaksaan atas pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan dengan cara menerima Surat Kuasa Khusus dari BPJS Kesehatan atas ketidakpatuhan pembayaran iuran, pendaftaran, penyampaian data dan pelaksanaan sosialisasi bersama.
“Setelah diterimanya SKK akan kami lakukan pemanggilan kepada Badan Usaha yang belum patuh untuk dilakukan mediasi, namun apabila sampai pemanggilan kedua Badan Usaha masih belum patuh maka kami tak segan-segan akan melakukan upaya hukum litigasi,” kata Desna.
Di sisi lain dukungan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja yaitu melakukan pemeriksaan bersama atau Join Inspection dan pendampingan pemeriksaan, sedangkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP memberikan dukungan dengan optimalisasi rekrutmen kepesertaan melalui persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan dan mekanisme pelayanan perizinan di PTSP dan Paten, pengenaan sanksi administratif atas adanya usulan pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Meskipun masih ada kendala dalam penegakan kepatuhan Badan Usaha, namun seluruh anggota forum berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi demi mendukung serta mengawal pelaksanaan Program JKN-KIS agar terus sustainable.
Sampai dengan Maret 2021 capaian kepesertaan Kabupaten Pringsewu sudah mencapai 73,60 % atau 298.825 jiwa dari jumlah penduduk 406.017 jiwa. Badan usaha yang sudah registrasi sampai dengan saat ini mencapai 205 Badan Usaha dengan jumlah peserta sebanyak 11.469 jiwa (FR/md).