Biak, Jamkesnews - Untuk memberikan pemahaman tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Biak Numfor, BPJS Kesehatan Biak Numfor menggelar sosialisasi Program JKN-KIS, Kamis (29/04).

“Pentingnya pengetahuan peserta ataupun calon peserta tentang manfaat terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sehingga perlu diberikan informasi melalui sosialisasi,” ucap Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Nurhidayat.

Nurhidayat melanjutkan, kepesertaan JKN-KIS bagi CPNS yaitu segmentasi Pekerja Penerima Upah (PPU), Pemerintah berdasarkan regulasinya untuk iuran yang dibayarkan sejumlah 4% gaji ditanggung dari pemberi kerja dan 1% dari gaji pekerja.

"Melalui sosialisasi ini kami harap CPNS bisa memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN-KIS. Kami harapkan juga CPNS baru ini dapat segera terjamin jaminan kesehatannya melalui Program JKN-KIS sehingga tidak perlu khawatir lagi jika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan," katanya.

Dalam sosialisasinya, Nurhidayat menjelaskan tentang segmen kepesertaan, iuran yang harus dibayarkan setiap bulan, hak dan kewajiban peserta, prosedur layanan kesehatan, dan aplikasi Mobile JKN. Nurhidayat juga mengajak kepada seluruh CPNS Kabupaten Biak Numfor untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN.

“Aplikasi ini memudahkan peserta JKN-KIS dalam mengakses informasi mengenai Program JKN-KIS. Ada banyak fitur dalam aplikasi Mobile JKN diantaranya, mengubah data peserta termasuk mengubah fasilitas kesehatan, melihat ketersediaan tempat tidur di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), melakukan screening kesehatan, hingga kini ada fitur terbaru yaitu antrean elektronik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” jelas Nurhidayat.

Salah satu peserta Latsar CPNS Golongan III, Jevri S. Silolongan yang akan bertugas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Biak Numfor mengatakan bahwa sangat penting memperoleh informasi mengenai hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN-KIS.

“Ini adalah bentuk sinergi antara BKPSDM Kabupaten Biak Numfor dengan BPJS Kesehatan. Saya rasa CPNS ini butuh sekali sosialisasi tentang Program JKN-KIS. Supaya yang belum paham bisa langsung bertanya dan yang sudah paham makin paham lagi. Jika dari BPJS Kesehatan langsung yang menjelaskan pasti lebih jelas,” kata Jevri. 

(hs)

Trending News

MEDIA SOSIAL RESMI