Cibinong, Jamkesnews – Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor berkomitmen mendaftarkan masyarakat Kabupaten Bogor yang tergolong tidak mampu agar terdaftar segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU dan BP Pemda). Untuk itu, BPJS Kesehatan Cabang Cibinong melaksanakan rekonsiliasi data untuk menyesuaikan data yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cibinong Ondrio Nas menyatakan harapan Pemerintah Daerah berperan dalam kepatuhan regulasi yang ada untuk kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Kesinambungan Program JKN-KIS melalui rekonsiliasi data iuran wajib dilakukan sesuai regulasi dan Perjanjian Kerjasama yang telah dilakukan. Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat turut andil sesuai tupoksi dalam melakukan akurasi data yang akan berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat khususnya di Kabupaten Bogor,” Ujar Ondrio, Kamis (15/04)

Di samping itu, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang diwakili Sony mengungkapkan tingkat kesadaran masyarakat untuk melapor apabila ada perubahan data dibutuhkan karena akan mempengaruhi jumlah data mengingat peserta Program JKN-KIS wajib memiliki NIK aktif. Tingkatkan akurasi data Disdukcapil juga mengungkapkan akan lakukan validitas data yang dibutuhkan.

“Apabila terdapat data statis dalam jangka waktu tertentu maka akan dilakukan validasi dan verifikasi sampai NIK dinonaktifkan. Kami lakukan update data NIK mengingat salah satu syarat terdaftar peserta Program JKN-KIS adalah memiliki NIK aktif dan terlebih lagi integrasi aplikasi kepesertaan BPJS Kesehatan dengan data dukcapil yang sudah berlangsung,” ujar Sony.

Membangun sepemahaman dan komitmen antara BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan dibutuhkan dalam memberikan pelayanan publik. Kegiatan rekonsiliasi dilakukan dengan tujuan meningkatkan akurasi data demi menunjang validitas master file serta pemenuhan hak peserta mendapatkan layanan kesehatan.

“Koreksi data dilakukan sesuai hasil rekonsiliasi masing-masing pihak dengan kesepakatan angka yang dituangkan dalam Berita Acara. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dan terjalinnya hubungan kemitraan dapat mendukung upaya BPJS Kesehatan dalam optimalisasi kolektabilitas penerimaan iuran demi keberlangsungan Program JKN-KIS,” tutup Ondrio. (sy)