Luwuk, Jamkesnews - Tingkatkan mutu layanan, BPJS Kesehatan Cabang Luwuk menggelar pertemuan bersama Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Cabang Luwuk pada Sabtu (10/04), kegiatan ini diadakan untuk membahas hal-hal yang perlu diperhatikan dalam upaya peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

TKMKB merupakan tim independen yang memiliki beberapa tugas dan fungsi di antaranya melakukan evaluasi kebijakan kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek profesi sesuai kompetensi, melakukan pembahasan terhadap usulan perbaikan kebijakan, membahas hasil audit medis yang memerlukan kebijakan baru dan mengevaluasi pelayanan kesehatan.

Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan ini di antaranya sosialisasi mengenai Peraturan Direksi Nomor 28 Tahun 2021, review claim dan pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Luwuk Arif Sugiharto mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya BPJS Kesehatan dalam  meningkatkan mutu layanan melalui pembahasan mengenai SIM RS.

“Kami melakukan pembahasan bersama TKMKB KC Luwuk demi peningkatan mutu layanan khususnya pembahasan terkait masih banyaknya Rumah Sakit yang belum memilki SIM RS dan pembahasan beberapa klaim yang direkomendasikan untuk diselesaikan,” kata Arif.

Arif juga menambahkan terkait dengan SIM RS merupakan kewajiban dari setiap rumah sakit untuk menyediakan dan menyelenggarakan SIM RS sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.

Sementara itu Ketua TKMKB Cabang Luwuk, Veinels Ch. Lomboan, mengatakan bahwa TKMKB akan terus mendukung BPJS Kesehatan untuk meningkatkan mutu layanan di fasilitas kesehatan.

“Kami, Tim KMKB  akan selalu mendukung BPJS Kesehatan khususnya Cabang Luwuk agar selalu memberikan pelayanan yang bermutu untuk peserta JKN-KIS. Semua hal yang telah kita bahas akan kita tindaklanjuti,” tutup Veinels. (as/pw)