Cimahi, Jamkesnews – Untuk mengoptimalkan kepatuhan badan usaha terhadap pendaftaran peserta dan pembayaran iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi melakukan panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah badan usaha yang tidak patuh terhadap regulasi, Selasa (29/09).

“Jika telah diperiksa oleh petugas pemeriksa dari BPJS Kesehatan, namun badan usaha masih tidak patuh dalam melaksanakan perintah undang-undang yang berkaitan dengan pendaftaran pekerja dan kepatuhan membayar iuran JKN-KIS, maka BPJS Kesehatan dapat melimpahkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dan selanjutnya dapat kita lakukan pemeriksaan bersama,” terang Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Perluasan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Bina Hermawan.

Sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyatakan bahwa BPJS Kesehatan memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui amanat tersebut, BPJS Kesehatan rutin melakukan pemeriksaan kepada Badan Usaha yang belum registrasi sama sekali, sudah registrasi namun belum sepenuhnya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, dan Badan Usaha yang menunggak iuran JKN-KIS. 

Bina menyebut jumlah perusahaan di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat tidak sedikit, sehingga perlu adanya pengawasan dan pemeriksaan yang ketat agar semakin banyak perusahaan yang patuh. Namun, dengan adanya dukungan yang diberikan Tim Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi beserta para stakeholder lainnya, Bina mengatakan hal tersebut sebagai dukungan untuk mempermudah saat melakukan pemeriksaan kepada seluruh badan usaha.

"Tim kepatuhan BPJS Kesehatan Cimahi setiap harinya memeriksa hampir 10 Badan Usaha yang ada di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, kegiatan juga terkadang dilakukan bersama dengan Kejaksaan Negeri dan petugas Pengawas Ketenagakerjaan untuk mempermudah dan memperlancar dalam mengingatkan Badan Usaha yang tidak patuh baik sebelum diperiksa maupun setelah diperiksa," ungkap Bina.

D samping itu, perwakilan badan usaha yang hadir dalam kegiatan tersebut berpendapat bahwa kegiatan ini bermanfaat untuk untuk update data karyawannya dan sinkronisasi data karyawan yang terdaftar di sistem BPJS Kesehatan. Sebagai badan usaha yang beroperasi di wilayah Kota Cimahi, Wahyu Riadi mengaku pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan badan usahanya dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS dan juga membayarkan iuran kepesertaannya tiap bulan.

“Selama ini kami telah implementasi proses pendaftaran dan mutasi karyawan melalui aplikasi new e-Dabu BPJS Kesehatan. Hal ini mempermudah dalam proses data karyawan, tetapi kami berharap bisa disempurnakan sehingga untuk karyawan yang terdaftar sebagai peserta segmen penerima bantuan iuran (PBI) yang selama ini sering menjadi selisih jumlah peserta untuk kami bisa diakomodasi oleh aplikasi new-e-Dabu sehingga bisa kami registrasi-kan melalui sistem, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” jelas Wahyu. (BS/dh)