BPJS Kesehatan Yogyakarta Periksa Kepatuhan Badan Usaha Menunggak
Yogyakarta, Jamkesnews- BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap badan usaha yang menunggak iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Jumat (17/09). Pemeriksaan dilakukan dengan metode Complience Express (Co-Ex), di mana pemeriksaan yang mengundang badan usaha dengan membawa data-data yang dibutuhkan.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Wahyu Prabowo mengatakan bahwa metode Co-Ex merupakan suatu inovasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan untuk menindak badan usaha yang tidak patuh terhadap regulasi.
"Metode ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran badan usaha akan pentingnya jaminan kesehatan bagi pekerjanya. Kegiatan pemeriksaan dengan metode Co-Ex ini kami pilih karena lebih memungkinkan untuk dilakukan. Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.
Dia menjelaskan regulasi yang berlaku, BPJS Kesehatan berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan pekerja dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional. Kewajiban tersebut meliputi kewajiban mendaftarkan dirinya dan pekerjanya, kewajiban memberikan data diri dan pekerja berikut anggota keluarga secara lengkap dan benar serta kewajiban memungut iuran serta menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan.
“Pemeriksaan kami lakukan secara bertahap. Untuk minggu ini kami fokus terhadap badan usaha menunggak,” ungkapnya.
Wahyu menambahkan jumlah badan usaha yang menunggak di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta memang tidak signifikan. Sebagian besar badan usaha yang terdaftar tertib membayar iuran dengan kolektabilitas iuran mencapai 99 persen. Hanya saja, pihaknya mengantisipasi dan ingin menemukan fakta alasan tunggakan badan usaha tersebut. Pasalnya, jika badan usaha menunggak maka kepesertaan JKN-KIS karyawannya menjadi tidak aktif.
“Dalam kesempatan tersebut kami juga menyosialisasikan mengenai Program Relaksasi Iuran yang dapat dimanfaatkan juga oleh badan usaha,” tambah Wahyu.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul Aris Suharyanta secara terpisah mendukung langkah BPJS Kesehatan Yogyakarta dalam rangka meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Program JKN-KIS. Harapannya, badan usaha tersebut menjadi patuh sehingga memberikan kenyamanan terhadap karyawan tentang kepastian jaminan kesehatan.
“Kalau karyawannya tenang maka produktivitas kerjanya juga baik dan yang diuntungkan juga badan usahanya,” katanya.(ma/dw)