Sleman Jamkesnews – BPJS Kesehatan Cabang Sleman kembali melaksanakan pertemuan dengan para Kader JKN terkait dengan evaluasi kinerja dan dalam rangka pencapaian target kolekting iuran, Jumat (18/09). Kegiatan evaluasi rutin ini juga mengulas informasi tentang perkembangan program dan regulasi yang terkait dengan pelaksanaan JKN-KIS, dengan harapan para kader nantinya dapat memberikan edukasi dan pencerahan kepada peserta di wilayah kerja mereka.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah menurunnya tingkat kemampuan membayar iuran JKN-KIS sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan telah merilis program untuk memberikan kemudahan pengaktifan kepesertaan JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Badan Usaha (PPU-BU) yang menunggak iuran yaitu melalui Program Relaksasi Iuran.

"Program ini akan dilaksanakan sampai dengan akhir Desember 2020. Layanan ini diberikan dalam rangka membantu peserta JKN-KIS di masa pandemi Covid-19 untuk mengaktifkan kepesertaan JKN-KIS,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Galih Anjungsari.

Galih menjelaskan biasanya peserta yang menunggak iuran harus melunasi seluruh tunggakan maksimal selama 2 tahun, baru dapat mengaktifkan kembali kartu kepesertaannya. Namun dengan adanya Program Relaksasi Iuran tersebut, peserta yang menunggak tujuh hingga dua puluh empat bulan cukup membayar tunggakan selama enam bulan dan iuran satu bulan berjalan sudah dapat mengaktifkan kembali kartu kepesertaannya.

“Namun perlu diketahui, bukan berarti semua tunggakan lunas seperti dapat pemutihan. Sisa tunggakan yang belum dibayarkan dapat dicicil atau diangsur sampai dengan 31 Desember 2021,” jelas Galih.

Ia juga menjelaskan, terhitung sampai dengan 12 September 2020, pencapaian relaksasi di wilayah Kantor Cabang Sleman dari jumlah peserta terdaftar sebanyak 476 orang, 382 orang di antaranya telah melakukan pembayaran.

“Animo peserta cukup tinggi untuk mengikuti Program Relaksasi Iuran, khususnya bagi mereka peserta PBPU yang memiliki tunggakan iuran di atas enam bulan. Hal tersebut juga tidak terlepas dari peran para Kader JKN yang aktif memberikan edukasi kepada mereka terkait program tersebut,” ujar Nugraheni.

Salah satu Kader JKN yang hadir dalam kegiatan tersebut, Wantinem, mengatakan bahwa dimasa pandemi seperti ini Kader JKN harus bekerja dengan lebih semangat lagi dan taat dengan protokol kesehatan yang ada. Menurutnya, seorang Kader JKN dituntut untuk bertemu langsung dengan peserta untuk memberikan informasi dan melayani kebutuhan peserta JKN-KIS di wilayah kerjanya.

"Dengan adanya program baru ini, banyak peserta binaan di wilayah saya yang langsung ikut dalam program ini. Mereka merasa terbantu karena di masa pandemi banyak masyarakat yang sulit untuk membayar iuran karena berbagai hal. Saya pribadi juga merasa senang karena dengan masyarakat ikut dalam Program Relaksasi Iuran ini, BPJS Kesehatan bisa lebih maksimal dalam menjalankan Program JKN-KIS," ungkap Wantinem. (ma/yw)