Makassar, Jamkesnews – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sulawwsei Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara dan Maluku (Sulselbartramal) dan BPJS Kesehatan Cabang Makassar menyosialisasikan Program Relaksasi Iuran dalam acara media gathering di Makassar, Kamis (18/09).

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulselbartramal Hidayat Sumintapura menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan selalu berupaya dalam melayani peserta JKN-KIS. Ia memperkenalkan adanya Program Relaksasi Iuran dan berharap awak media menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat dimanfaatkan demi meringankan beban finansial peserta JKN-KIS di masa pandemi Covid-19 ini.

“Program Relaksasi Iuran memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan, peserta dapat mendaftarkan diri pada program ini hingga Desember 2020. Sementara untuk pelunasan tunggakan, peserta dapat menyicil iuran yang tertunggak hingga Desember 2021,” ungkap Hidayat.

Dalam pemaparannya Hidayat menjelaskan bahwa peserta JKN-KIS dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali jika peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk 6 (enam) bulan dan tagihan 1 bulan berjalan.

“Jadi bagi peserta yang ingin mengikuti program ini, peserta dapat mendaftarkan diri ke kanal-kanal yang telah disiapkan oleh BPJS Kesehatan diantaranya Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, atau datang ke Kantor Cabang. Dengan catatan peserta telah melakukan pembayaran tunggakan maksimal 6 (enam) bulan dan 1 (satu) bulan berjalan,” jelas Hidayat.

Ia juga mengatakan setelah melakukan pendaftaran, peserta JKN-KIS dapat menyicil sisa tunggakan pada bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan.

“Pemberian keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS ini atau relaksasi iuran ini diharapkan dapat meningkatkan keaktifan peserta sehingga membuka luas akses bagi masyarakat apabila ingin menggunakan kartu JKN-KIS, dan juga mengurangi beban peserta JKN-KIS selama pandemi Covid-19,” ucap Hidayat.

Ia juga memperkenalkan program Aplikasi Layanan Cepat dan Lapor NIK yang hanya berlaku khusus di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Makassar yaitu wilayah Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkep, dan Kabupaten Takalar. Aplikasi ini digunakan untuk perubahan data peserta JKN-KIS, penggantian kartu hilang, laporan peserta meninggal, dan lainnya. Aplikasi ini dapat diakses melalui http://s.id/pcepat.

Sementara itu ditemui ditempat yang berbeda, Rina salah seorang peserta yang telah mengajukan Program Relaksasi Iuran di Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Maros, mengungkapkan dirinya cukup terbantu dengan adanya Program Relaksasi Iuran. 

"Setidaknya beban saya sedikit berkurang dengan adanya program cicilan ini, apalagi kartu saya bisa langsung aktif meski tunggakan saya belum lunas. Insya Allah kalau ada rejeki tambahan akan segera saya lunasi dan ke depannya saya akan lebih rutin membayar iuran," ujar Rina.