Pasaman Barat, Jamkesnews – Guna menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri dengan BPJS Kesehatan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negeri (Datun) Kejaksaan Negeri Pasbar Arief Zein Nokthah SH menyatakan bahwa untuk memudahkan pelayanan bantuan hukum yang diberikan, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sudah memiliki inovasi pelayanan yang bernama Pelayanan Datun Mandiri (PADRI). Hal tersebut dikatakannya saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa (22/06) yang turut dihadiri tim Datun Kejari Pasaman Barat.

“Nantinya proses permohonan bantuan hukum yang diminta oleh BPJS Kesehatan cukup dengan mengakses portal PADRI yang berada pada website https://kejari-pasamanbarat.kejaksaan.go.id/ dimana baik surat permohonan, data dan/atau dokumen pendukung cukup di upload pada PADRI tanpa harus datang ke kantor Kejari Pasbar,” terang Kasi Datun.

Dalam kunjungannya tersebut, Arief juga mengatakan jika kedatangan pihaknya dalam rangka melakukan koordinasi dan menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diserahkan oleh BPJS Kesehatan, dimana Kejaksaan Negeri Pasaman Barat akan mewakili BPJS Kesehatan dalam rangka optimalisasi kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja dalam keikutsertaan Program JKN-KIS.

“Kedatangan kami juga sekalian menitipkan undangan/panggilan terhadap 3 Badan Usaha yang bermasalah atau tidak patuh pada Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat H. Fuad Cahyadi SE, Akt. MM menyampaikan jika pihaknya sangat mengapresiasi atas inovasi yang diciptakan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dan sosialisasi dari Kasi Datun Kejari Pasbar beserta tim. Inovasi layanan PADRI oleh Kejari Pasbar patut diapresiasi karena sangat bermanfaat tentunya bagi kami, dimana nantinya akan memudahkan kami BPJS Kesehatan untuk mengajukan permohonan SKK atas badan usaha tidak patuh kepada Kejari Pasbar,” ucap pria yang akrab disapa “Pak Haji” ini.

Lebih lanjut, Fuad mengatakan jika pihaknya sangat mendukung inovasi yang diciptakan oleh pihak kejaksaan karena menurutnya disaat pandemi Covid-19 saat ini, seluruh institusi pelayanan publik wajib berlomba menciptakan layanan tanpa tatap muka atau mengurangi pelayanan secara langsung sehingga dapat mencegah penyebarluasan virus Covid-19, dimana BPJS Kesehatan juga mempunyai akses layanan digital seperti Aplikasi Mobile JKN, Chika dan Pandawa.

Terhadap surat panggilan kepada 3 badan usaha tidak patuh Program JKN-KIS yang diserahkan oleh Kejari Pasbar, Fuad mengatakan jika nantinya dalam pertemuan bersama Tim Datun Kejari Pasbar dapat memediasi dan menyatukan persepsi dengan 3 badan usaha tersebut.

“Bersama sinergi dengan tim Kejaksaan kita berharap 3 badan usaha dapat patuh terhadap Program JKN-KIS,” pungkasnya.

Trending News

MEDIA SOSIAL RESMI