Bandung, Jamkesnews – Sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan khususnya segmen Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar sosialisasi kepatuhan yang mengusung tema “Pastikan 100% Pekerja Terdaftar JKN-KIS” terhadap 50 badan usaha lewat daring, pada Senin (21/06).

Kegiatan tersebut juga mengundang stakeholder terkait antara lain Kejaksaan Negeri Bandung, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung, Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung, serta Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Muhammad Fakhriza mengungkapkan, sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya kedalam program JKN-KIS. Selain pendaftaran, pemberi kerja juga wajib memberikan data secara lengkap dan benar, seperti data jumlah karyawan dan data gaji. 

“Hal ini tidak hanya sebagai kewajiban badan usaha untuk comply terhadap regulasi, tetapi juga sebagai protection terhadap karyawan dengan memenuhi hak jaminan kesehatannya, serta sharing sebagai wujud kepedulian untuk saling bergotong royong membantu sesama seperti yang sehat membantu yang sakit, yang kaya membantu yang miskin dan yang muda membantu yang tua,” jelas Fakhriza.

Fakhriza mengatakan apabila terdapat indikasi ketidakpatuhan dalam hal pendaftaran, pemberian data secara lengkap dan benar, serta pembayaran iuran, maka sebagai tindak lanjutnya BPJS Kesehatan akan bersinergi dengan stakeholder terkait sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

“Dalam hal ketidakpatuhan pemberi kerja, sesuai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, akan dikenai sanksi administratif yakni teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Untuk sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu, kami akan minta dukungan dari instansi terkait,” ujar Fakhriza.

Pada kesempatan tersebut, Kepala UPTD Wasnaker Wilayah IV, Asep Cucu menyebutkan bahwa pelaksanaan pengawasan kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN-KIS masuk dalam Pengawasan Norma Jaminan Sosial. Selain pengawasan, Asep mengatakan bahwa pihaknya juga berkewajiban melaksanakan fungsi pembinaan terhadap perusahaan.

“Sesuai Rencana Kerja Pengawas Ketenagakerjaan, kami mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pemeriksaan ataupun pembinaan ke 5 badan usaha setiap bulan terkait Norma Kerja, termasuk jaminan kesehatan. Pada Mei 2021, kami telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 16 badan usaha yang tidak patuh. Walaupun kini ada kendala tatap muka karena kondisi pandemi, kami selalu siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk mendukungnya optimalnya penyelenggaraan JKN-KIS. Khususnya bagi pemenuhan hak-hak pekerja,” papar Asep. (BS/rm)

Trending News

MEDIA SOSIAL RESMI