Tegakkan Kepatuhan, BPJS Kesehatan Ambon Perkuat Sinergi dengan Pengawas Ketenagakerjaan
Ambon, Jamkesnews – Dalam rangka mengoptimalkan peran BPJS Kesehatan bersama instansi terkait atas kepatuhan pemberi kerja dalam implementasi Program JKN-KIS di Kota Ambon, BPJS Kesehatan Cabang Ambon menyelenggarakan Sinergi Pengawasan BPJS Kesehatan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku pada Jumat (16/04).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Rumondang Pakpahan, menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial. Namun pada kenyataannya, masih ada pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS atau tidak menyetor kewajiban iuran yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau pekerjanya.
“Untuk ketidakpatuhan membayar iuran, kami lebih mendorong upaya penyelesaian melalui jalur mediasi terlebih dulu sebelum upaya pidana. Harapannya setelah mediasi, ada tindak lanjut dan komunikasi dengan badan usaha yang tidak patuh. BPJS Kesehatan setelah melakukan verifikasi terhadap badan usaha yang tidak patuh, akan melaporkan ketidakpatuhan tersebut ke Pengawas Ketenagakerjaan. Tentu saja hal itu membuat kita harus bersinergi baik dengan Pengawas Ketenagakerjaan,” ujar Mondang.
Ditambahkan oleh Mondang, bahwa terdapat 632 badan usaha yang menunggak hingga 31 Desember 2020, dan 632 badan usaha yang menunggak hingga Maret 2021.
“Kalau kami total, se-Provinsi Maluku ini ada 2.632 badan usaha. Yang tidak patuh karena menunggak iuran hingga 31 Desember 2020, sejumlah 632 badan usaha sedangkan data hingga Maret 2021, sudah ada 194 badan usaha yang menunggak. Mengenai tagihan dan data pesertanya sebenarnya setiap badan usaha bisa melakukan pengecekan melalui e-Dabu,” tambah Mondang.
Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional III Provinsi Maluku, Kapitan Kubangun menyampaikan bahwa sudah ada tindak lanjut terhadap badan usaha yang tadi dipaparkan oleh Kepala BPJS Kesehatan usulan untuk melakukan sosialisasi langsung terhadap badan usaha yang menunggak iuran.
“Kita selalu melakukan rutinitas terkait pemeriksaan badan usaha. Kami mohon koordinasinya yang lebih efektif sehingga pelaksanaan pengawasannya bisa lebih baik. Kami minta ada sosialisasi bersama antara BPJS Kesehatan dengan Pengawas Ketenagakerjaan secara langsung atau tatap muka kepada badan usaha yang baru mendaftar atau menunggak iuran," ujar Kapitan. (yr)