Gresik, Jamkesnews - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Gresik terus melakukan upaya dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), salah satunya bersinergi dengan Pemerintah Daerah. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi pada Senin (22/2) mengatakan bahwa dengan sistem UHC akan mempermudah pemberian penjaminan kesehatan yang adil bagi penduduk di Kabupaten Gresik.

“Untuk wilayah Kabupaten Gresik, cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 983,338 jiwa dari 1.280.181 penduduk atau 76,81 persen. Artinya masih ada sejumlah 23,19% penduduk yang harus kita perjuangkan untuk menjadi peserta JKN-KIS,” tuturnya.

UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau. Dan dengan sistem UHC, Tutus menyebutkan bahwa penduduk yang didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS tidak perlu menunggu masa tunggu 14 hari untuk masa aktif.

“Jika Kabupaten Gresik sudah UHC, tentunya masyarakat dapat lebih mudah untuk mengakses pelayanan kesehatan. Kami sudah berupaya dengan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam hal pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” jelasnya.

Tutus menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Gresik telah menyerahkan data kepada Dinas Sosial dengan keterangan bahwa terdapat sejumlah 76.265 anggota keluarga yang belum terdaftar pada DTKS. Hal tersebut dapat berpotensi penonaktifan pada status kepesertaannya.

“Dengan data yang telah diserahkan pada Dinas Sosial itu, kami harap agar anggota keluarga yang bersangkutan dapat dimasukkan pada DTKS. Sehingga dapat dijamin oleh Pemerintah Pusat dalam Segmen PBI JK (Penerima Bantan Iuran Jaminan Kesehatan),” kata Tutus.

Adapun terwujudnya UHC dapat juga memperhatikan kuota Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi yaitu bantuan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di Ruang Perawatan kelas III yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/20/KPTS/013/2021 yang menyebutkan bahwa terdapat kuota sejumlah 18.167 peserta yang dapat didaftarkan sebagai peserta PBI, dan sampai dengan Februari 2021 tercatat sebanyak 12.394 peserta yang telah terdaftar.

“Sampai dengan Bulan Februari 2021, artinya masih ada sisa kuota peserta sejumlah 5.773 penduduk. Dan kami telah mengusulkan juga untuk dilakukan rekonsiliasi data dengan Dinas Sosial agar sisa kuota tersebut dapat segera terpenuhi sesuai dengan kriteria yang berlaku,” bebernya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, H. Mochammad, S.E., M.HP mendukung penuh atas terwujudnya UHC di Kabupaten Gresik. Ia mengatakan bahwa hal tersebut tentunya dapat terwujud apabila masing-masing instansi terkait dapat berjalan bersama untuk mengevaluasi dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan.

“Proses pemadanan DTKS ini saya harap dapat segera diselesaikan, dalam hal ini Dinas Sosial yang memegang kendali penuh. Harus berjalan beriringan. Makanya pada kesempatan ini saya mendorong Dinas Sosial setempat agar dapat lebih cepat. Bahkan harus jemput bola langsung turun ke desa-desa melakukan pengecekan data kepesertaan JKN-KIS yang bermasalah, agar bisa segera terselesaikan. Sehingga masyarakat dapat terus menikmati pelayanan kesehatan dan UHC di Kabupaten Gresik dapat segera terwujud,” tegasnya. (ar/qa)

Trending News

MEDIA SOSIAL RESMI