Tahun 2020 BPJS Kesehatan Malang Limpahkan 54 SKK ke Kejaksaan Negeri
Malang, Jamkesnews – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Dina Diana Permata mengatakan jajarannya telah memberikan 54 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk permasalahan badan usaha yang masih enggan patuh ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Ketidakpatuhan badan usaha tersebut meliputi 19 badan usaha yang belum registrasi, 16 badan usaha yang menunggak iuran, dan 19 badan usaha yang belum menyampaikan data seluruh pekerjanya. Saat ini 26 badan usaha yang telah diajukan ke Kejaksaan telah patuh baik pendaftaran, penyampaian data maupun pendaftaran tenaga kerjanya ke dalam Program JKN-KIS.
“Berjalannya kepatuhan program ini tentu tak lepas dari dukungan Kejaksaan, banyak badan usaha yang pada akhirnya mematuhi Program JKN-KIS setelah mendapat teguran dari Kejaksaan," jelas Dina Jumat (19/02)
BPJS Kesehatan Cabang Malang mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dengan menyerahkan piagam penghargaan atas pencapaian kerjasama selama tahun 2020. Menurutnya dukungan Kejaksaan Negeri Kabupaten selama ini banyak berdampak pada kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Malang. Dina berharap pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dapat terus menindaklanjutinya pada tahun 2021.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edy Handojo memberikan masukan untuk memaksimalkan cakupan kepesertaan di wilayah Kabupaten Malang melalui sosialisasi terpadu kepada badan usaha untuk berpartisipasi dalam program JKN-KIS yang melibatkan stakeholder sebagai narasumber.
“Sosialisasi Program JKN-KIS perlu lebih ditingkatkan sehingga masyarakat khususnya badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya terkait pendaftaran maupun penyampaian data karyawan, dapat mengetahui manfaat Program JKN-KIS,” tegas Edy.
Selain itu Edy juga menyampaikan tentang langkah-langkah strategis yang perlu ditempuh oleh BPJS Kesehatan yaitu diantaranya berkoordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Malang untuk mendorong penerapan sanksi administratif bagi badan usaha yang belum patuh terhadap program JKN-KIS. Ia menambahkan demi mencapai keberhasilan Program JKN-KIS perlu dilakukan secara bersama-sama dari berbagai pihak yaitu stakeholder dan masyarakat termasuk juga badan usaha. (ar/ep)