Pidie Jaya, Jamkesnews – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh bersama Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie Jaya serta seluruh Bendahara dari Satuan Kerja (satker) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya membahas mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (19/2) di Aula Kantor Bupati Pidie Jaya. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/471/SJ.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar mengungkapkan bahwa perubahan berdasarkan Perpres 75/2019 yaitu persentase perhitungan iuran jaminan kesehatan bagi PNS Daerah yang sebelumnya 3% dibayarkan oleh pemberi kerja (dalam hal ini Pemerintah Daerah dan 2% nya dari gaji PNS, berubah menjadi 4%) dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dan 1% nya dari gaji PNS dengan total tetap 5% yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan.

“Selanjutnya juga terjadi perubahan komponen dalam perhitungan iuran bagi PNS berdasarkan Perpres 75/2019 dimana sebelumnya komponen perhitungan iuran hanya pada komponen gaji pokok dan tunjangan keluarga. Dengan adanya perubahan peraturan presiden tersebut, komponen perhitungan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan profesi dan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan bagi PNS Daerah,” jelas Neni.

Lanjut Neni, berdasarkan monitoring data penerimaan iuran tahun 2020, komponen yang belum termasuk dalam perhitungan iuran adalah Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan (TPP), oleh karena itu dimohonkan kepada Pemkab Pidie Jaya khususnya instansi terkait dan bendahara satker dapat memenuhi perhitungan iuran JKN sesuai dengan komponen yang telah ditentukan.

Sementara itu, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie Jaya, M. Diwarsyah pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pertemuan ini dilaksanakan agar setiap bendahara di masing-masing satker paham terhadap adanya perubahan komponen dalam perhitungan iuran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dengan peningkatan pemahaman ini, diharapkan kepada seluruh bendahara satker dapat melaksanakan sesuai dengan komponen terbaru yang ada di Perpres 75/2019 tersebut karena hal itu merupakan kewajiban kita untuk melaksanakan aturan yang berlaku," ucap Diwarsyah yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie Jaya ini.

Salah satu perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pidie Jaya, Fadli mengatakan saat ini terdapat kendala dalam pemotongan penghasilan untuk iuran 1% dari tenaga pendidik seperti guru, karena salah satu dari komponen perhitungan yaitu tunjangan profesi terpisah dengan pembayaran gaji pokok serta tidak tentunya pembayaran tersebut.

“Kami berharap agar BPJS Kesehatan dapat memfasilitasi pemotongan 1% langsung melalui Aplikasi SIMBAR yang merupakan aplikasi untuk pembayaran tunjangan profesi tersebut sehingga komponen untuk perhitungan iuran JKN dapat terpenuhi. (rq)

Trending News

MEDIA SOSIAL RESMI