Sorong, Jamkesnews – Dengan diterbitkannya, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 yang membahas tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam Program Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Sorong melakukan sosialisasi regulasi tersebut kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen badan usaha. Adanya sosialisasi ini diharapkan dapat dipahami dengan sebaik-baiknya oleh para perwakilan badan usaha sehingga nantinya dapat disampaikan kepada seluruh karyawan di masing-masing perusahaanya. Diharapkan, ke depan para pemberi kerja dan pekerjanya dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa adanya kendala.

“Kalau sebelumnya AKT berperan sebagai pembayar pertama, sementara BPJS Kesehatan menjadi penjamian pertama, maka kini berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020, BPJS Kesehatan berperan sebagai penjamin dan pembayar pertama. Sedangkan untuk selisih biaya akibat adanya kenaikan kelas rawat/poli eksekutif, ditanggung oleh AKT selaku penjamin kedua,”jelas Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Sorong, P. Tombang M Siagian, Kamis (18/02).

Tombang menambahkan, dengan adanya perubahan ketentuan ini, penjaminan pelayanan kesehatan antara BPJS Kesehatan dengan AKT diberikan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk peningkatan perawatan yang lebih tinggi dari haknya dan atau rawat jalan eksekutif. Selain itu, alur rujukan berjenjang tetap mengikuti alur pelayanan pada Program JKN-KIS.

Salah satu perwakilan badan usaha, Rini, sangat terbuka menerima informasi dari sosialisasi dari BPJS Kesehatan tersebut. Ia pun menegaskan bahwa dirinya akan segera melakukan sosialisasi kembali ke seluruh karyawan di perusahaan tempat ia bekerja.

“Sebagai perwakilan badan usaha yang hadir dan sebagai peserta JKN-KIS sangat membutuhkan informasi terbaru seperti ini. Dengan begitu, jika ada karyawan kami yang nantinya hendak berobat atau memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, mereka tidak akan mengalami kendala karena kurangnya informasi," ungkapnya. (TR/ws)

Trending News

MEDIA SOSIAL RESMI