Boven Digoel, Jamkesnews – Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat berlangsung dengan baik apabila ada peran dari Pemerintah Daerah. Agar penyelenggaraan tersebut dapat termonitor dengan baik, BPJS Kesehatan Kabupaten Boven Digoel menggelar kegiatan Forum Pemangku Kepentingan Utama, Rabu (21/10).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Achmad Zainuddin menyampaikan beberapa hal terkait dengan kepesertaan Program JKN-KIS khususnya segmen penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD-Pemda).

“Sisa 3 bulan lagi tahun 2020 akan berakhir, tentunya akan berdampak pada sistem kepesertaan khususnya segmen PD-Pemda. Saat ini terdapat sekitar 6.000 jiwa yang telah menjadi peserta tanggungan Pemda Boven Digoel, tentunya harapan kami agar keberlangsungan kepesertaan Program JKN-KIS mereka tetap dapat dilanjutkan. Termasuk dari sisi alokasi anggaran untuk tahun 2021 agar sudah ada perhitungannya dan dapat diakomodir dalam anggaran pokok pemda tahun 2021. Tidak sedikit dari mereka yang telah diberikan jaminan kesehatan telah merasakan manfaatnya,” ucap Achmad.

Sekertaris Daerah Boven Digoel Yoseph Awunim menyampaikan beberapa hal terkait dengan sistem kepesertaan. Menurutnya, meskipun masih terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki namun secara keseluruhan sudah berjalan dengan baik.

“Alokasi anggaran tahun 2021 sudah beberapa kali dilakukan pembahasan termasuk salah satunya untuk peserta PD-Pemda. Pemda Boven Digoel akan senantiasa mendukung program ini dan akan melanjutkan integrasi jaminan kesehatan untuk tahun depan. Selain segmen PD-Pemda, subsidi iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta jaminan kesehatan bagi Aparat Desa juga sudah kami perhitungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ucapnya.

Yoseph pun menambahkan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mendapatkan data kepesertaan yang valid. Menurutnya segmen kepesertaan bagi masyarakat harus jelas akan dimasukkan sebagai segmen apa. Menurutnya, saat ini masih ada beberapa pertanyaan dari masyarakat mengenai syarat menjadi peserta JKN-KIS segmen PD-Pemda karena di beberapa daerah masih ada yang belum mendapatkan jaminan kesehatan namun terkategori sebagai masyarakat yang tidak mampu.

"Pemerintah Pusat sudah menanggung sekitar 54 ribu jiwa masyarakat Boven Digoel dan apabila masih ada masyarakat yang belum terdaftar namun terkategori sebagai masyarakat miskin dan tidak mampu maka Pemerintah Daerah lah yang harus memberikan jaminan kesehatan. Inilah yang terpenting untuk didata telebih dahulu. Termasuk peserta PBPU yang menunggak, melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, pemda akan melakukan verifikasi apabila nantinya terdapat masyarakat yang harusnya dijamin oleh Pemda, akan dialihkan,” tegasnya. (TR/ar)

Trending News

MEDIA SOSIAL RESMI