BPJS Kesehatan dan Dinkes Pekalongan Bentuk Tim Percepatan Penyelesaian Klaim Covid-19
Pekalongan, Jamkesnews – BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Pekalongan menyelenggarakan pertemuan untuk pembahasan terkait klaim Covid-19, Rabu (21/10). Sinergi dilakukan oleh BPJS Kesehatan Pekalongan serta Dinas Kesehatan Pekalongan dalam upaya mempercepat penyelesaian klaim-Covid 19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Slamet Budiyanto menjelaskan untuk mempercepat proses pengajuan klaim Covid-19 di Pekalongan, Dinas Kesehatan Kota Pekalongan mengundang seluruh stakeholder yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Dan agar mempermudah koordinasi.
“Tim akan berkoordinasi untuk segera menyelesaikan dan saling membantu permasalahan klaim Covid-19, terutama klaim dispute Covid-19. Sebagai alat bantu untuk memonitoring perkembangan klaim Covid-19, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan fitur Dashboard Monitoring JKN yang dikembangkan BPJS Kesehatan,” ucapnya.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Dhini Ervinda menyampaikan, Dashboard Monitoring melekat pada Dashboard JKN, yakni database terpadu berisi informasi tentang penyelenggaraan JKN-KIS yang dapat diakses oleh Pemerintah Kota Pekalongan.
“Fitur ini dapat membantu pemerintah kota dan dinas kesehatan melakukan pemantauan dan evaluasi terkait pengajuan klaim Covid-19 oleh rumah sakit di Kota Pekalongan," kata Dhini.
Lebih jauh lagi Dhini mengatakan bahwa data-data yang ada pada fitur menjadi alternatif sumber informasi bagi pemda dalam menetapkan kebijakan penanganan Covid-19.
Pada fitur Dashboard Monitoring Klaim Covid-19, pemda dapat mengakses informasi terkini setiap hari yang memuat tentang jumlah pengajuan klaim Covid-19 per kabupaten/kota dan per rumah sakit dan hasil verifikasi klaim Covid-19 per kabupaten/kota dan per rumah sakit.
"Selain itu, jumlah dan jenis dispute klaim Covid-19, ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan atas klaim juga dapat dipantau," lanjut Dhini.
Dhini pun menambahkan dengan adanya tim yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan serta pihak rumah sakit akan berkoordinasi untuk mengurangi klaim dispute, sehingga pihak rumah sakit bisa mengajukan klaimnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan. (ma/ey)