Kudus, Jamkesnews - Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu) telah memberikan banyak kemudahan bagi pemilik badan usaha yang terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Aplikasi e-Dabu yang diluncurkan sejak tahun 2015 ini telah melalui beberapa pengembangan hingga sampai saat ini. Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehaan Cabang Kudus, Daud Pujangga mengatakan aplikasi e-Dabu ini merupakan solusi yang tepat di masa pandemi, karena dengan adanya aplikasi ini dapat mengurangi tatap muka secara langsung antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha.

“Selain itu aplikasi ini dapat diakses oleh badan usaha untuk administrasi kepesertaan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) kapan pun dan dimana pun. Aplikasi e-Dabu ini memiliki banyak fitur yang dapat dimanfaatkan untuk proses administrasi seperti cek tagihan dan rincian tagihan, penambahan dan pengurangan data peserta, penambahan anggota keluarga dan perubahan segmen peserta ke PPU BU," ucap Daud, Selasa (20/10)..

Untuk mendapatkan user ID dan password, badan usahaakan menunjuk perwakilannya atau Person In Charge (PIC) dengan surat kuasa yang telah disahkan oleh pemilik perusahaan. PIC yang telah ditunjuk dari perusahaan tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk mengantre di kantor BPJS Kesehatan karena dapat langsung mengakses aplikasi ini. 

Daud berharap semua badan usaha dapat memanfaatkan aplikasi e-Dabu ini dengan maksimal serta memahami cara penggunaan fitur-fitur yang ada agar dapat mengontrol dan memantau data karyawannya sehingga tidak terjadi selisih data.

PIC dari badan usaha PT Pahala Express, Lisa menyampaikan jika penggunaan aplikasi ini sangat membantu pada PIC badan usaha untuk dapat merubah atau melihat data yang dibutukan terkait dengan kepesertaan JKN-KIS.

“Selain banyak manfaatnya, hal ini juga sangat meringankan kami sebagai HRD untuk melakukan berbagai macam hal yang berkaitan dengan administrasi karyawan. Apalagi saat pandemi Covid-19 seperti ini kami jadi tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan dan cukup melakukan perubahan data yang kami inginkan melalui aplikasi ini,” kata Lisa.

Lisa berharap akan makin banyak inovasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk lebih mempermudah masyarakat untuk mendapatkan layanan Program JKN-KIS. (ma/rd)

 

Trending News

MEDIA SOSIAL RESMI