Siapa Saja Anggota Keluarga yang Ditanggung Sebagai Peserta JKN-KIS?
Anggota keluarga yang ditanggung sebagai Peserta JKN-KIS tergantung pada jenis kepesertaannya sebagai berikut:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI.
2. Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), anggota keluarga yang ditanggung paling banyak 4 (empat) orang dengan maksimal 3 (tiga) orang anak, meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
- a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
- b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, disebabkan karena umur diatas 21 tahun dan tidak melanjutkan sekolah/berusia diatas 25 tahun/sudah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri/sudah menikah, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah. Selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud, bagi peserta PPU dapat mengikut sertakan anggota keluarga yang lain yaitu anak keempat dan seterusnya, orang tua kandung/mertua.
4. Peserta PBPU dan BP meliputi istri/suami yang sah, seluruh anak dan anggota keluarga lain yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga (KK) wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS.