Program Super Praktis Untuk Melakukan Perubahan Kelas Bagi Peserta Mandiri (PBPU/BP)
Peserta PBPU/BP yang menginginkan perubahan kelas rawat, sekarang diberikan kemudahan tanpa harus menunggu 12 (dua belas) bulan terdaftar di kelas sebelumnya.
Kelas perawatan peserta yang baru dapat diberlakukan secara langsung/realtime atau berdasarkan keinginan peserta diberlakukan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya).
Program Super Praktis ini berlaku sejak 22 Mei 2020 s/d 31 Agustus 2020 dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Menunjukkan Kartu JKN KIS
b. Menunjukkan KTP-El atau Kartu Keluarga
c. Tidak Wajib Autodebet & tidak wajib melampirkan foto copy buku tabungan
Perubahan kelas di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten, Mobile Customer Service diperuntukkan bagi peserta yang:
- Peserta aktif yang menghendaki turun kelas pada bulan yang sama
- Peserta aktif tanpa riwayat pemanfaatan rawat inap/kacamata selama bulan berjalan 2020
- Peserta non aktif ingin turun kelas dan sudah melunasi tunggakan (Status Peserta sudah menjadi Aktif)
Selain itu, perubahan kelas juga dapat dilakukan melalui Mobile JKN dan Care Center 1500 400 diperuntukkan bagi peserta yang:
- Peserta aktif yang menghendaki turun kelas pada bulan berikutnya
- Peserta aktif dengan riwayat pemanfaatan rawat inap/kacamata selama bulan berjalan 2020
- Peserta non aktif ingin turun kelas (Belum melunasi tunggakan)
Cara Melakukan Perubahan Kelas Aplikasi Mobile JKN
- Buka Aplikasi Mobile JKN
- Klik menu “Ubah Data Peserta”
- Klik Menu “Kelas”
- Pilih Kelas Rawat yang diinginkan, lalu klik Simpan