Saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami dan bingung dengan istilah BPJS Kesehatan, JKN dan KIS. Apa sih sebenarnya perbedaan antara BPJS Kesehatan, JKN dan KIS? Yuk kita bahas satu-satu!
Apa itu BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lalu apa itu JKN? JKN merupakan singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional. JKN merupakan salah satu program jaminan sosial yang diberikan negara kepada rakyat Indonesia sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Program ini mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2014.
Program JKN Bertujuan memberikan kepastian finansial bagi masyarakat saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Dikelola dengan 9 prinsip asuransi sosial yaitu Kegotong-royongan, Nirlaba, Keterbukaan, Kehati-hatian, Akuntabilitas, Portabilitas, Kepesertaan Bersifat Wajib, Dana Amanat, Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Kepesertaan Program JKN adalah wajib bagi setiap penduduk, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Peserta JKN terdiri dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk yang miskin dan tidak mampu dan Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI).
Apa kaitannya dengan Kartu Indonesia Sehat? KIS merupakan singkatan dari Kartu Indonesia Sehat. KIS adalah tanda kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan yang dipergunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. Untuk kartu tanda kepesertaan lain seperti Kartu Eks Askes, Eks Jamkesmas, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Jadi tidak perlu bingung lagi dan dapat disimpulkan bahwa JKN adalah nama program, BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menjalankan, dan KIS adalah kartu keanggotaannya.