1. Bagaimana mekanisme pendaftaran Peserta Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah ?
- Pendaftaran Peserta dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah.
- Pendaftaran Peserta dilakukan setiap hari kerja dengan menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta atau Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik.
- Jika pendaftaran Peserta dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kalender sebelum tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
- Jika pendaftaran Peserta dilakukan pada tanggal terakhir bulan berjalan, tagihan akan dihitung tanggal 1 (satu) pada 2 (dua) bulan berikutnya.
- Manfaat Pelayanan Kesehatan diberikan setelah status kepesertaan Peserta dinyatakan aktif.
2. Bagaimana dengan ketentuan perubahan data Peserta Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah ?
- Perubahan data Peserta terdiri atas:
1) Pengurangan data Peserta;
2) Penambahan data Peserta; dan
3) Pembaharuan data Peserta.
- Pengurangan data Peserta dilakukan dalam hal:
1) Meninggal dunia;
2) Penduduk yang tidak dijamin lagi oleh Pemerintah Daerah; atau
3) Sebab lain yang sah.
- Penambahan data Peserta dilakukan untuk penduduk yang baru dijamin oleh Pemerintah Daerah.
- Pembaharuan data Peserta dilakukan untuk:
1) Pembaharuan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; dan
2) Pembaharuan lainnya.
3. Bagaimana mekanisme perubahan data Peserta Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah ?
- Perubahan data Peserta dilakukan setiap hari kerja dengan menyerahkan kelengkapan administrasi secara lengkap dan benar.
- Proses entri perubahan data Peserta dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kalender sebelum tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
- Perubahan data Peserta berlaku efektif pada tanggal 1 bulan berikutnya.
- Jika proses entri perubahan data Peserta dilakukan pada tanggal terakhir bulan berjalan, tagihan akan dihitung tanggal 1 (satu) pada 2 (dua) bulan berikutnya.
- Perubahan data Peserta berlaku efektif pada tanggal 1 (satu) pada 2 (dua) bulan berikutnya.
4. Lalu bagaimana dengan mekanisme pembayaran iuran Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah?
- Iuran Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
- Tata cara pembayaran iuran diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah yang mengacu pada ketentuan anggaran keuangan daerah