02 Okt 2017
  |  
Dilihat : 211 kali

Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah

1. Bagaimana mekanisme pendaftaran Peserta Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah  ?

  • Pendaftaran Peserta dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah.
  • Pendaftaran Peserta dilakukan setiap hari kerja dengan menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta atau Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik.
  • Jika pendaftaran Peserta dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kalender sebelum tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
  • Jika pendaftaran Peserta dilakukan pada tanggal terakhir bulan berjalan, tagihan akan dihitung tanggal 1 (satu) pada 2 (dua) bulan berikutnya.
  • Manfaat Pelayanan Kesehatan diberikan setelah status kepesertaan Peserta dinyatakan aktif. 

 

2. Bagaimana dengan ketentuan perubahan data Peserta Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah ?

  • Perubahan data Peserta terdiri atas:

         1)    Pengurangan data Peserta;

         2)    Penambahan data Peserta; dan

         3)    Pembaharuan data Peserta.

  • Pengurangan data Peserta dilakukan dalam hal:

         1)    Meninggal dunia;

         2)    Penduduk yang tidak dijamin lagi oleh Pemerintah Daerah; atau

        3)    Sebab lain yang sah.

  • Penambahan data Peserta dilakukan untuk penduduk yang baru dijamin oleh Pemerintah Daerah.
  • Pembaharuan data Peserta dilakukan untuk:

          1)    Pembaharuan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; dan 

          2)    Pembaharuan lainnya.

 

3. Bagaimana mekanisme perubahan data Peserta Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah ?

  • Perubahan data Peserta dilakukan setiap hari kerja dengan menyerahkan kelengkapan administrasi secara lengkap dan benar.
  • Proses entri perubahan data Peserta dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kalender sebelum tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
  • Perubahan data Peserta berlaku efektif pada tanggal 1 bulan berikutnya.
  • Jika proses entri perubahan data Peserta dilakukan pada tanggal terakhir bulan berjalan, tagihan akan dihitung tanggal 1 (satu) pada 2 (dua) bulan berikutnya.
  • Perubahan data Peserta berlaku efektif pada tanggal 1 (satu) pada 2 (dua) bulan berikutnya.

 

4. Lalu bagaimana dengan mekanisme pembayaran iuran Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah?

  • Iuran Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
  • Tata cara pembayaran iuran diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah yang mengacu pada ketentuan anggaran keuangan daerah