1. Bagaimana mekanisme Pendaftaran Peserta Pekerja Penerima Upah Selain Penyelenggara Negara (PPNPN)?
- Pendaftaran PPNPN dilakukan setiap hari kerja dengan menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta atau Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik.
- Jika pendaftaran Peserta PPNPN dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kalender sebelum tanggal 1 (satu) bulan berikutnya, tagihan akan dihitung tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
- Jika pendaftaran Peserta PPNPN dilakukan pada tanggal terakhir bulan berjalan, tagihan akan dihitung tanggal 1 (satu) pada 2 (dua) bulan berikutnya.
- Manfaat Pelayanan Kesehatan diberikan setelah status kepesertaan Peserta PPNPN dinyatakan aktif.
2. Bagaimana jika terjadi perubahan data Peserta PPNPN?
- Perubahan data Peserta PPNPN terdiri atas:
1) Pengurangan data Peserta;
2) Penambahan data Peserta; dan
3) Pembaharuan data Peserta.
- Pengurangan data Peserta dilakukan jika:
1) Pekerja memasuki masa pensiun;
2) Pengurangan anggota keluarga;
3) Waktu kontrak kerja telah habis;
4) Pekerja mengundurkan diri;
5) Badan Usaha tidak mampu membayar iuran;
6) Perubahan jenis kepesertaan;
7) Pemutusan Hubungan Kerja;
8) Meninggal dunia; atau
9) Sebab lain yang sah.
- Penambahan data Peserta dilakukan jika
1) Penambahan Pegawai Baru; dan
2) Penambahan anggota keluarga.
- Pembaharuan data Peserta dilakukan jika:
1) Pembaharuan Gaji/Upah;
2) Pembaharuan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; dan
3) Pembaharuan lainnya.
3. Bagaimana mekanisme Perubahan Data Peserta PPNPN?
- Perubahan data Peserta PPNPN dilakukan setiap hari kerja dengan menyerahkan kelengkapan administrasi secara lengkap dan benar.
- Proses entri perubahan data Peserta PPNPN dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kalender sebelum tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
- Perubahan data Peserta PPNPN berlaku efektif pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
- Jika proses entri perubahan data Peserta PPNPN dilakukan pada tanggal terakhir bulan berjalan, tagihan akan dihitung tanggal 1 (satu) pada 2 (dua) bulan berikutnya.
- Perubahan data Peserta PPNPN berlaku efektif pada tanggal 1 (satu) pada 2 (dua) bulan berikutnya.