Pembayaran iuran bagi peserta dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Peserta dan calon peserta PBPU Kelas I dan II wajib menggunakan fasilitas pembayaran auto debit (rekening maupun kartu kredit).
2. Peserta memasukkan nomor kartu peserta pada kanal pembayaran yang tersedia, seperti:
a. Kanal pembayaran bank : kantor bank dan e-channel (ATM, Internet Banking, SMS Banking, Mobile Banking).
Untuk bank BUMN, ditambahkan kode VA sebagai berikut:
b. Kanal pembayaran non bank : outlet PPOB (Payment Poin Online Banking) modern atau tradisional.
3. Peserta memilih/memasukkan jumlah bulan pembayaran.
Pada kanal pembayaran, pilihan bulan pembayaran tersedia dari 1 s.d 12 bulan. Apabila peserta ingin melakukan pembayaran tunggakan iuran hingga bulan berjalan, maka peserta cukup memilih / memasukkan angka “1”.
4. Peserta menekan tombol OK/Enter pada kanal yang tersedia dan tunggu hingga ringkasan informasi muncul pada layar monitor, yang terdiri dari: