03 Sep 2019
  |  
Dilihat : 122 kali

Bagaimana cara membayar iuran ?

Pembayaran iuran bagi peserta dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Peserta dan calon peserta PBPU Kelas I dan II wajib menggunakan fasilitas pembayaran auto debit (rekening maupun kartu kredit).

 

2. Peserta memasukkan nomor kartu peserta pada kanal pembayaran yang tersedia, seperti:

a. Kanal pembayaran bank : kantor bank dan e-channel (ATM, Internet Banking, SMS Banking, Mobile Banking).

Untuk bank BUMN, ditambahkan kode VA sebagai berikut:

  • BNI, BRI, BTN : 8888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.
  • Bank Mandiri : 89888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.
  • Bank BCA : 889 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta

b. Kanal pembayaran non bank : outlet PPOB (Payment Poin Online Banking) modern atau tradisional.


3. Peserta memilih/memasukkan jumlah bulan pembayaran.
Pada kanal pembayaran, pilihan bulan pembayaran tersedia dari 1 s.d 12 bulan. Apabila peserta ingin melakukan pembayaran tunggakan iuran hingga bulan berjalan, maka peserta cukup memilih / memasukkan angka “1”.


4. Peserta menekan tombol OK/Enter pada kanal yang tersedia dan tunggu hingga ringkasan informasi muncul pada layar monitor, yang terdiri dari:

  • Informasi nama dan nomor peserta
  • Informasi jumlah keluarga peserta
  • Informasi jumlah tagihan iuran
  • Informasi biaya bank (apabila ada biaya)
  • Tunggu bukti pembayaran iuran muncul.
  • Peserta dapat mengecek pembayaran iuran pada Aplikasi Mobile JKN.