Bagaimana Mendaftarkan Bayi Baru Lahir?
1. Peserta PBPU
Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.
a. Syarat dan Cara Pendaftaran:
1) Menunjukkan kartu identitas Ibu Peserta JKN-KIS.
2) Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
3) Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
2. Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.
a. Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
1) Surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan
2) Menunjukkan kartu identitas peserta Ibu Bayi.
3) Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang telah diisi.
4) Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif dari Instansi/Badan Usaha.
2. Peserta PBI
Bayi baru lahir dari Ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan oleh Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif, dengan persyaratan: surat keterangan lahir, salinan Kartu Keluarga dan Kartu JKN-KIS Ibu.
Kanal layanan pendaftaran :
1) Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
2) Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
3) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan fast track, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.