1. Siapa saja yang dapat mendaftar sebagai peserta PBPU Kolektif?
- Mahasiswa dari Perguruan Tinggi atau Lembaga sejenis
- Saksi dan Korban dalam Perlindungan Hukum
- Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara
- Panti Sosial
- Lembaga atau Badan Amal
- Lembaga atau Badan Sosial yang sejenis
2. Kapan dilakukan mutasi tambah kurang peserta ?
Mutasi tambah kurang peserta dilakukan setiap 6 bulan disesuaikan dengan periodisasi pembayaran iuran
3. Bagaimana dengan kepesertaan mahasiswa yang lulus, drop out, atau pindah perguruan tinggi?
Nomor VA mahasiswa tersebut akan dikelompokkan ke dalam nomor VA keluarga mahasiswa/I tersebut, sehingga tagihan iuran bulan berikutnya sudah menyatu dengan tagihan iuran keluarganya
4. Bagaimana mekanisme pendaftaran peserta PBPU kolektif?
- Melakukan kesepakatan bersama dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan entitas tersebut. Sebelum penandatanganan PKS, entitas menyerahkan data calon peserta untuk dilakukan purifikasi dn migrasi data oleh BPJS Kesehatan.
- Jumlah minimal peserta yang didaftarkan dalam PBPU Kolektif adaah 100 orang
- Entitas menyerahkan formulir Data Isian Elektronik (file Excel migrasi 34 kolom) yang sudah diisi serta menyerahkan copy KArtu BPJS Kesehatan untuk anggota keluarga yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
- Menentukan penanggung jawab pada entitas tersebut yang bertugas melakukan mutasi tambah kurang peserta
5. Bagaimana dengan mekanisme pembayaran iuran?
- Besaran iuran, tanggal penyetoran dan pengenaan denda mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menurut kelas perawatan yang dipilih sebagaimana tertuang dalam PKS
- Periodisasi pembayaran iuran dilakukan sekali 6 bulan di muka (terintegrasi dengan pembayaran SPP untuk mahasiswa) atau sesuai periode yang disepakati (untuk siswa/penghuni/anggota/yaasan/lembaga) dan tertuang dalam PKS
- Pembayaran iuran mahasiswa/siswa/penghuni/anggota yang lulus/drop out /pindah akan dialihkan kepada mekanisme pembayaran iuran melalui VA keluarga