Peserta WNI yang tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara, kecuali bagi peserta PPU yang masih mendapatkan gaji atau upah di Indonesia. Peserta WNI yang kembali ke Indonesia, wajib melapor ke BPJS Kesehatan TMT tanggal peserta kembali ke Indonesia (stempel imigrasi).
WNI yang selama 6 bulan berturut -turut tinggal di luar negeri dan menghentikan kepesertaannya sementara kemudian kembali ke Indonesia, wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan setelah kembali serta berhak mendapat manfaat