22 Apr 2019
  |  
Dilihat : 424 kali

Apakah suami istri yang bekerja wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh pemberi kerjanya?

Ya, dalam hal pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh masing-masing pemberi kerja dan masing-masing peserta (status pekerja) membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan. Identitas kepesertaan (Nomor Kartu) JKN KIS yang dimiliki/diterbitkan adalah satu. Suami, istri dengan status peserta PPU BU sebagaimana dimaksud berhak memilih kelas perawatan tertinggi. Untuk hak kelas rawatan anak dari orangtua yang keduanya berstatus PPU BU/PPU Penyelenggara Negara untuk dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran.