02 Okt 2017
  |  
Dilihat : 205 kali

Pendaftaran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja

1. Dimana saja pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dapat dilakukan ?

  1. Kantor Cabang  atau Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota (KLOK) atau unit pelayanan lain yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan
  2. Website BPJS Kesehatan
  3. Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile
  4. Bank atau pihak lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

 

2. Apakah semua anggota keluarga Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja wajib menjadi peserta JKN KIS?

Peserta JKN-KIS meliputi seluruh anggota keluarga sebagaimana terdaftar pada Kartu Keluarga (KK), terdiri atas:

  1. Istri atau suami yang sah dari peserta; dan/atau:
  2. Anak kandung, anak tiri, dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta  

Pendaftaran dilakukan dengan memilih kelas perawatan yang sama.

 

3. Apakah  proses pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja harus dilakukan oleh seluruh anggota keluarga?

Pendaftaran dapat dilakukan oleh salah satu anggota keluarga yang terdaftar dalam KK. Apabila terdapat satu nama dalam KK yang berhalangan mendaftarkan dirinya karena alasan yang sah, pendaftaran dapat dilakukan oleh orang yang ditunjuk oleh yang bersangkutan, dengan melampirkan surat kuasa.

 

4. Apa saja yang harus diisi dalam Formulir Daftar Isian Peserta (Formulir DIP)?

Formulir DIP memuat paling sedikit:

  1. nomor KK
  2. NIK masing-masing anggota keluarga
  3. nama lengkap
  4. tempat tanggal lahir
  5. jenis kelamin
  6. status perkawinan
  7. alamat sesuai KTP
  8. alamat penagihan
  9. nomor telepon
  10. kewarganegaraan
  11. iuran yang dibayar
  12. alamat email
  13. fasilitas kesehatan tingkat pertama
  14. pernyataan persetujuan membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima nomor Virtual Account untuk mendapatkan hak manfaat jaminan kesehatan dan membayar iuran bulan selanjutnya selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

 

5. Bagaimana prosedur pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja melalui Kantor Cabang  atau KLOK?

  1. Menyerahkan Formulir DIP yang telah diisi secara lengkap dan benar
  2. Menyerahkan 1 (satu) lembar pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 cm untuk setiap peserta
  3. Memperlihatkan dokumen pendukung sebagai berikut:
  • Asli KTP dan KK
  • Asli Paspor dan Surat Ijin Kerja yang diterbitkan instansi yang berwenang bagi warga negara asing
  • Nomor rekening Bank yang tercantum pada halaman pertama buku tabungan, bagi Peserta yang memilih manfaat perawatan kelas I dan kelas II
  1. Menandatangani persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku

 

6. Bagaimana prosedur pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja melalui website maupun aplikasi BPJS Kesehatan mobile?

  1. Mengisi formulir DIP elektronik yang memuat daftar isian
  2. Mengunggah pas foto berwarna terbaru untuk setiap peserta
  3. Membubuhkan persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku

 

7. Bagaimana prosedur pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja melalui Bank atau pihak lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan?

  1. Mengunggah pas foto berwarna terbaru untuk setiap peserta
  2. Memperlihatkan dokumen pendukung sebagai berikut:
  • Asli KTP dan KK
  • Asli Paspor dan Surat Ijin Kerja yang diterbitkan instansi yang berwenang bagi warga negara asing
  • Nomor rekening Bank yang tercantum pada halaman pertama buku tabungan bagi Peserta yang memilih manfaat perawatan kelas I dan II

      3. Membubuhkan persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku

 

 8. Kapan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja mulai dapat membayar iuran?

Peserta membayar iuran melalui Virtual Account setelah 14 hari kalender proses pendaftaran. Setelah melakukan pembayaran, peserta dapat mengambil kartu peserta. Pembayaran iuran dilakukan paling sedikit untuk 1 (satu) bulan di muka. Bagi peserta yang telah memiliki rekening Bank, pembayaran iuran dapat dilakukan melalui mekanisme autodebet.  Jaminan pelayanan kesehatan hanya dapat diberikan setelah peserta melakukan pembayaran iuran pertama.