1. Dimana saja pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dapat dilakukan ?
2. Apakah semua anggota keluarga Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja wajib menjadi peserta JKN KIS?
Peserta JKN-KIS meliputi seluruh anggota keluarga sebagaimana terdaftar pada Kartu Keluarga (KK), terdiri atas:
Pendaftaran dilakukan dengan memilih kelas perawatan yang sama.
3. Apakah proses pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja harus dilakukan oleh seluruh anggota keluarga?
Pendaftaran dapat dilakukan oleh salah satu anggota keluarga yang terdaftar dalam KK. Apabila terdapat satu nama dalam KK yang berhalangan mendaftarkan dirinya karena alasan yang sah, pendaftaran dapat dilakukan oleh orang yang ditunjuk oleh yang bersangkutan, dengan melampirkan surat kuasa.
4. Apa saja yang harus diisi dalam Formulir Daftar Isian Peserta (Formulir DIP)?
Formulir DIP memuat paling sedikit:
5. Bagaimana prosedur pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja melalui Kantor Cabang atau KLOK?
6. Bagaimana prosedur pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja melalui website maupun aplikasi BPJS Kesehatan mobile?
7. Bagaimana prosedur pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja melalui Bank atau pihak lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan?
3. Membubuhkan persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku
8. Kapan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja mulai dapat membayar iuran?
Peserta membayar iuran melalui Virtual Account setelah 14 hari kalender proses pendaftaran. Setelah melakukan pembayaran, peserta dapat mengambil kartu peserta. Pembayaran iuran dilakukan paling sedikit untuk 1 (satu) bulan di muka. Bagi peserta yang telah memiliki rekening Bank, pembayaran iuran dapat dilakukan melalui mekanisme autodebet. Jaminan pelayanan kesehatan hanya dapat diberikan setelah peserta melakukan pembayaran iuran pertama.