Bagaimana Melakukan Perubahan Jenis Kepesertaan?
Perubahan jenis kepesertaan dimungkinkan untuk peserta PBI menjadi PBPU atau sebaliknya, PPU menjadi PBPU atau sebaliknya dan PPU menjadi BP.
1. Syarat Perubahan Data
A. Peserta PBI menjadi peserta PBPU
Peserta PBI APBN dapat langsung merubah jenis kepesertaan dengan mengikuti ketentuan persyaratan sebagaimana diatur dalam Permensos dan Peraturan BPJS Kesehatan yang berlaku. Sedangkan peserta PBI ABPD dapat dilakukan sesuai ketentuan mutasi tambah kurang sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah masing-masing.
Adapun syarat perubahan data:
1) Mendaftarkan seluruh anggota keluarga sesuai ketentuan pendaftaran peserta PBPU.
2) Surat pernyataan keluar sebagai peserta PBI yang ditanda tangani oleh Kepala Keluarga atau salah satu anggota dalam Kartu Keluarga bermaterai Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah).
3) Peserta PBI JK aktif yang beralih menjadi peserta PBPU pada bulan berjalan, maka pembayaran iuran dibayarkan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dan status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan, apabila iurannya tidak dibayarkan setelah melewati 1 (satu) bulan, maka diberlakukan proses administrasi menunggu 14 (empat belas) hari.
B. Peserta PBI menjadi peserta PPU
1) Badan Usaha mengusulkan perubahan jenis kepesertaan pekerja melalui surat keterangan pengalihan status Pekerja.
2)Perubahan status kepesertaan PBI menjadi Peserta PPU mengikuti mekanisme cut off kepesertaan BPJS Kesehatan dan jumlah anggota keluarga tertanggung PPU
3)Dalam hal jumlah anggota keluarga tertanggung melebihi hak peserta sebagai peserta PPU, maka anggota keluarga lainnya:
a)Didaftarkan melalui Badan Usaha sebagai keluarga tambahan dengan besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah Peserta Pekerja Penerima Upah per orang per bulan (dengan melengkapi surat kuasa pemotongan gaji)
b) Didaftarkan sebagai Peserta PBPU; atau
c) Tetap menjadi Peserta PBI JK (PBI APBN)/ PBI APBD/Jamkesda
d)Perubahan data yang dilakukan berlaku untuk bulan selanjutnya
4)Surat keterangan pengalihan status pekerja dari PBI JK menjadi PPU menggunakan kertas berlogo yang di tandatangani oleh pimpinan perusahaan atau yang diberi kewenangan dan distempel perusahaan untuk selanjutnya di laporkan oleh Pemberi Kerja ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
C. Peserta PBPU menjadi peserta PPU
1) Perubahan status kepesertaan dilakukan oleh Badan Usaha, mengikuti mekanisme cut off kepesertaan BPJS Kesehatan untuk peserta PPU.
2)Khusus PBPU menjadi PPU Penyelenggara Negara perubahan status dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif dengan menunjukkan SK Pengangkatan.
3) Perubahan status kepesertaan jumlah anggota keluarga tertanggung PPU, dalam hal jumlah anggota keluarga tertanggung melebihi hak peserta sebagai peserta PPU, maka anggota keluarga lain dapat didaftarkan melalui Badan Usaha sebagai keluarga tambahan dengan besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah eserta Pekerja Penerima Upah per orang per bulan (dengan melampirkan surat kuasa pemotongan gaji).
4) Perubahan data yang dilakukan berlaku untuk bulan selanjutnya.
Adapun syarat perubahan data mengikuti ketentuan persyaratan pendaftaran baru peserta PPU.
D. Peserta PPU menjadi Peserta PBPU
Peserta yang sudah tidak ditanggung oleh pemberi kerja karena berakhirnya hubungan kerja wajib berpindah status menjadi peserta PBPU.
Adapun syarat perubahan data:
1) Pekerja sudah tidak lagi sebagai PPU yang ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha.
2) Peserta PPU yang beralih menjadi Peserta PBPU/ BP pada bulan berjalan, maka pembayaran iuran baru dapat dibayarkan pada tanggal 1 bulan berikutnya dan status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan.
3) Dalam hal peralihan dilakukan selambat- lambatnya 1 bulan sejak status PPU dinyatakan non aktif, maka Status Peserta langsung aktif (tanpa menunggu 14 hari).
Jika melebihi 1 bulan, maka status peserta tidak langsung aktif (menunggu 14 hari).
4)Melengkapi persayaratan sebagai berikut:
a) Asli Kartu JKN-KIS
b) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga
c) Fotokopi buku rekening tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
d) Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah)
E. Peserta PPU menjadi PPU
Peserta PPU dialihkan menjadi PPU lainnya berdasarkan surat pengantar pendaftaran dari Pimpinan Perusahaan yang baru. Kondisi tersebut berlaku bagi peserta PPU aktif maupun PPU non aktif karena Badan Usaha lama menunggak iuran. Jenis kepesertaan Peserta PPU berlaku untuk bulan selanjutnya.
F. Peserta PPU Penyelenggara Negara menjadi Bukan Pekerja/Pensiun
Peserta PPU PN yang sudah tidak aktif karena pensiun, berpindah status menjadi peserta Bukan Pekerja (BP). Adapun persyaratan sebagai berikut:
1) Asli/Fotocopy Surat tanda bukti penerima pensiun/KARIP
2) Asli/Fotocopy Surat Keputusan Janda/ Duda/ Anak yatim/Anak Piatu atau yatim piatu
3) Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (bagi anak usia lebih dari 21 tahun s.d. 25 tahun yang masih sekolah/kuliah)
2. Kanal Layanan perubahan data:
a. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
b. Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
c. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi data yang dibutuhkan, mengambil nomor antrian pelayanan loket yang sesuai, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.