Pengurangan peserta dan anggota keluarga yang terjadi karena peserta meninggal dunia, pernikahan atau perceraian memiliki mekanisme berbeda sesuai jenis kepesertaan. Berikut ini merupakan langkah dan syarat yang perlu dilakukan untuk mengurangi jumlah peserta:

 

  1. Peserta Meninggal Dunia

a)    Peserta PBI

Anggota keluarga Peserta/yang mewakili melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat, dengan syarat:

1)    Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan

2)    Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.

 

b)    Peserta PPU

Bagi PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha. Syarat yang dibutuhkan:

1)    Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan

2)    Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.

 

c)     Peserta PBPU/BP

Anggota keluarga Peserta/yang mewakili melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:

1) Surat keterangan kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan
2) Asli Kartu identitas peserta JKN-KIS.
3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga
4) Bukti pembayaran iuran

 

  1. Pernikahan/Perceraian

a)    Peserta PBI

Peserta melaporkan ke Dinas Sosial setempat, dengan menunjukkan surat nikah/cerai.

 

b)    Peserta PPU

Bagi PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha, dengan menunjukkan surat nikah/cerai.

 

c)     Peserta PBPU/BP

Peserta melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:

1)    Surat nikah/cerai

2)    Kartu Keluarga

3)    Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.