02 Okt 2017
  |  
Dilihat : 811 kali

Pendaftaran Peserta Pekerja Penerima Upah

1. Bagaimana cara pendaftaran Peserta Pekerja Penerima Upah ?

Pekerja Penerima Upah di daftarkan oleh perusahaan atau badan atau instansi tempat dia bekerja.

 

2. Siapa saja anggota keluarga yang ditanggung oleh Pekerja Penerima Upah?

Anggota  keluarga meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 5 orang.

Anak  kandung,  anak  tiri dari perkawinan yang sah, dan anak  angkat yang sah dengan kriteria:

  1. Tidak atau  belum pernah  menikah atau  tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
  2. Belum berusia 21  tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Anggota keluarga lain meliputi anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.

 

3. Bagaimana tata cara pendaftaran Pekerja Penerima Upah, khususnya non Penyelenggara Negara seperti Pegawai Swasta, Pegawai BUMN, dan Pegawai BUMD melalui Website www.bpjs-kesehatan.go.id?

  1. Data-data yang disiapkan Badan Usaha antara lain:
  • Nama Badan Usaha, alamat, kode pos, dan nomor telepon Badan Usaha
  • Alamat e-mail Badan Usaha
  • Informasi badan usaha yang tertera pada perizinan yang dimiliki, misalnya Surat Izin Usaha, Surat Tanda Daftar Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak Badan, serta dokumen legal lainnya
  • Informasi identitas Pemilik atau Kontak Person Badan Usaha, antara lain  nama lengkap,  jabatan, nomor telepon, dan handphone

 

       2. Tahapan pendaftaran Badan Usaha melalui website BPJS Kesehatan :

  • Akses website www.bpjs-kesehatan.go.id
  • Pilih menu Layanan sub menu Pendaftaran Badan Usaha/ Badan Hukum lainnya
  • Membaca syarat dan ketentuan, menandai persetujuan syarat dan ketentuan tersebut, dan mengklik tombol pendaftaran.
  • Isi formulir secara lengkap dan benar sesuai data dan informasi yang dimiliki Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya, serta mengisi alamat email
  • Konfirmasi pendaftaran Badan Usaha / Badan Hukum lainnya akan dikirim melalui email
  • Pemohon melakukan aktivasi pendaftaran, maka informasi registrasi telah berhasil dapat dicek melalui email.
  • Pada email masuk terdapat lampiran yang berisi Formulir Registrasi Badan Usaha/ Badan Hukum lainnya. Pemberi Kerja memberikan tanda tangan, materai dan stempel perusahaan pada formulir tersebut.
  • Pada email masuk juga dikirimkan informasi hak akses berupa link beserta username dan password untuk mengakses aplikasi online yang akan digunakan untuk pendaftaran peserta. Petugas menerbitkannya dalam waktu maksimal 3 jam
  • Setelah Badan Usaha/ Badan Hukum lainnya telah terdaftar selanjutnya melakukan proses pendaftaran peserta melalui aplikasi tersebut. Badan Usaha baru yang tidak melakukan entry data kepesertaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima username dan password harus melakukan pendaftaran Badan Usaha kembali.

      3. Badan usaha melakukan proses daftar pekerja beserta anggota keluarganya melalui aplikasi online

  • Mengisi data/entry ke dalam aplikasi.
  • Mengunggah data kepesertaan yang telah dibuat menggunakan format Formulir Registrasi Pendaftaran Peserta berupa file Excel.
  • Lama proses pengunggahan file Excel data kepesertaan sesuai waktu yang dibutuhkan oleh Badan Usaha untuk menyelesaikan pengelolaan data tersebut.
  • Jika proses mengunggah file selesai secara otomasi Sistem melakukan verifikasi maksimal 1 x 24 jam.  
  • Setelah notifikasi hasil verifikasi disampaikan, Badan Usaha mengkonfirmasi persetujuan pendaftaran peserta.
  • Badan Usaha melakukan perbaikan data kepesertaan, jika terdapat data kepesertaan yang tidak dapat diverifikasi oleh Aplikasi Pendaftaran Peserta.
  • Apabila Badan Usaha melakukan persetujuan pendaftaran setelah tanggal 25 bulan berjalan, tagihan iuran pertama terbentuk tanggal 1 bulan berikutnya.
  • Badan Usaha melakukan pembayaran tagihan iuran pertama sesuai ketentuan BPJS Kesehatan melalui nomor Virtual Account, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Tagihan iuran pertama terbentuk dalam jangka waktu 1 x 24 jam setelah proses konfirmasi tersebut. Notifikasi pembayaran disampaikan kepada Badan usaha melalui email atau aplikasi yang dapat diakses Badan Usaha. 
  • Badan Usaha dapat mengakses laporan iuran via aplikasi
  • Proses cetak identitas peserta yang berisi data:

-          Nomor Kepesertaan;

-          Nama Peserta;

-          Tanggal Lahir;

-          Alamat Peserta;

-          Nomor Induk Kependudukan;

-          Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; dan

-          Hak Kelas Perawatan.

  • Pencetakan identitas elektronik Peserta dapat dilakukan secara mandiri oleh Badan Usaha setelah melakukan pembayaran tagihan iuran pertama.

 

4. Bagaimana tata cara pendaftaran Pekerja Penerima Upah  melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP)?

Tahapan pendaftaran melalui pelayanan terintegrasi instansi perizinan pelayanan publik sebagai berikut:

  1. Badan Usaha yang sedang memproses permohonan perizinan pada instansi pelayanan publik dapat mengakses aplikasi online yang telah disediakan oleh instansi pelayanan publik atau datang langsung ke konter pelayanan instansi pelayanan publik dengan membawa berkas/ dokumen sesuai persyaratan instansi tersebut.  
  2. Apabila permohonan perizinan disetujui oleh BPTSP, sistem terintegrasi secara otomasi terbentuk nomor Virtual Account dan hak akses (username dan password) Aplikasi pendaftaran peserta online BPJS Kesehatan (e-Dabu) untuk pengisian data Pekerja beserta keluarganya
  3. Badan Usaha akan dihubungi oleh petugas BPJS Kesehatan, untuk proses pendaftaran pekerja beserta anggota keluarganya

 

5. Bagaimana jika Peserta Pekerja Penerima Upah ingin mendaftarkan anggota keluarga lainnya, seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua?

  1. Besaran Iuran bagi anggota keluarga yang lain ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah Peserta per orang per bulan.
  2. Pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota  keluarga yang lain  diawali dengan pemberian surat kuasa dari Pekerja kepada Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan tambahan iuran dan menyetorkan kepada BPJS Kesehatan melalui nomor Virtual Account