Bagaimana Cara Daftar Menjadi Peserta JKN-KIS?
Sesuai dengan amanat undang-undang, menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah wajib. Perlu ada ketahui dan pahami, bahwa dalam kepesertaan JKN-KIS terdapat beberapa kategori atau jenis kepesertaan yang harus Anda pastikan sebelum mendaftar. Pada prinsipnya terdapat 2 jenis kepesertaan yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, diantaranya disebutkan bahwa peserta ini adalah golongan masyarakat yang masuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait, dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Untuk kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sendiri terdapat 2 kategori yaitu yang dibiayai oleh negara melalui APBN atau disebut dengan PBI-APBN yang didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan atas rekomendasi dari Kementerian Sosial dan lembaga terkait, dan yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah atau disebut dengan PBI-APBD yang didaftarkan oleh Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota biasanya melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang diintergrasikan dengan Program JKN-KIS.
Untuk jenis Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) atau setiap orang yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, yang membayar iurannya secara sendiri ataupun kolektif ke BPJS Kesehatan, terdiri dari :
1. Peserta Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya, yaitu Setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, antara lain Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta, dan Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.
Cara mendaftar untuk jenis kepesertaan ini adalah didaftarkan kolektif melalui instansi/lembaga tersebut. Bagi peserta dari PPU yang berasal dari perusahaan dapat mendaftarkan diri secara kolektif, dan BPJS Kesehatan telah menyediakan aplikasi pendaftaran kolektif yaitu E-DABU untuk mempermudah perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta JKN-KIS.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan anggota keluarganya, yaitu setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, antara lain pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan lain sebagainya.
Cara mendaftar untuk jenis kepesertaan ini adalah dapat dilakukan pendaftaran langsung di Kantor BPJS Kesehatan atau melalui beberapa channel pendaftaran yang saat ini dibuka luas seperti pendaftaran online melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id, melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500-400, aplikasi Mobile JKN, Dropbox di Kecamatan/Kelurahan, pendaftaran melalui Kader JKN, serta terdapat counter yang bekerjasama dengan Mal-mal.
3. Bukan Pekerja (BP) dan anggota keluarganya, setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan, antara lain Investor, Pemberi kerja, Penerima pensiun, Veteran, Perintis kemerdekaan, dan bukan pekerja lainnya yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah.
Cara mendaftar untuk jenis kepesertaan ini sama dengan kategori PBPU.
Adapun beberapa tahapan dan syarat dalam pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja (BP) adalah sebagai berikut :
1. Mengisi formulir pendaftaran, menyertakan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, Foto 3x4 dan fotokopi rekening bank (BRI, BNI, Mandiri atau BTN).
2. Serahkan kembali formulir ke petugas untuk dilakukan proses submit ke sistem, setelah itu Anda akan mendapatkan nomor virtual account serta besaran iuran yang harus segera Anda bayar di hari ke 14.
3. Lakukan pembayaran iuran melalui bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan setalah 14 hari
4. Serahkan bukti pembayaran ke petugas untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan Anda.
5. Apabila pendaftaran dilakukan secara online, peserta mengisi sendiri melalui sistem dan virtual account serta kartu JKN-KIS dalam bentuk e-ID akan dikirimkan melalui email.