02 Okt 2017
  |  
Dilihat : 634 kali

Seputar JKN-KIS

1. Apakah yang dimaksud dengan Jaminan Kesehatan?

Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau  iurannya dibayar oleh Pemerintah.

 

2. Apakah yang dimaksud dengan BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

 

3. Apakah yang dimaksud dengan Iuran Jaminan Kesehatan?

Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.

 

4. Siapakah yang dimaksud dengan Peserta?

Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

 

5. Apakah yang dimaksud dengan Manfaat?

Manfaat adalah faedah jaminan kesehatan yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.

 

6. Siapa yang dimaksud dengan Pekerja?

Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.

 

7. Siapa yang dimaksud Pekerja Penerima Upah?

Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, seperti Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, Pegawai Swasta, dan Pekerja lain yang menerima upah.

 

8. Siapa yang dimaksud Pekerja Bukan Penerima Upah?

Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

 

9. Siapa saja yang dimaksud Bukan Pekerja?

Bukan Pekerja terdiri dari investor, Pemberi Kerja, penerima pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan bukan Pekerja yang tidak termasuk kategori diatas yang mampu membayar iuran.

 

10. Siapa yang dimaksud Pemberi Kerja?

Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

 

11. Apa yang dimaksud dengan Upah atau Gaji ?

Upah atau gaji adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

 

12. Apa yang dimaksud dengan Virtual Account (VA)?

Virtual Account adalah nomor rekening virtual yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk entitas dan perorangan sebagai rekening tujuan dalam  pembayaran iuran jaminan kesehatan

 

13. Apa yang dimaksud dengan Badan Usaha ?

Badan Usaha adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, termasuk di dalamnya badan hukum lainnya

 

14. Apa yang dimaksud dengan Badan Usaha baru ?

Badan Usaha Baru adalah Badan Usaha yang sedang dalam proses pengurusan perijinan Badan Usaha maupun Badan Usaha yang telah memiliki perijinan Badan Usaha, namun belum terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan.

 

15. Siapa sajakah yang masuk dalam Anggota Keluarga?

Anggota Keluarga adalah istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah.

 

16. Apakah yang dimaksud dengan anggota keluarga yang lain bagi Peserta Pekerja Penerima Upah ?

Anggota keluarga yang lain meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah,  ibu dan mertua. 

 

17. Apakah yang dimaksud dengan anggota keluarga yang lain bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Bukan Pekerja?

Anggota keluarga yang lain yang tercantum dalam Kartu Keluarga dan didaftarkan menjadi  Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Bukan Pekerja.

 

18. Apakah yang dimaksud dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)?

Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

 

 

19. Apakah yang dimaksud dengan Kartu Tanda Penduduk/ KTP-Elektronik?

Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti  diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

20. Apakah yang dimaksud Kartu Indonesia Sehat?

Kartu Indonesia Sehat adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh Pelayanan Kesehatan yang komprehensif pada Fasilitas Kesehatan.

 

21. Apakah yang dimaksud dengan Kecurangan (Fraud) dalam  Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional?

Kecurangan (Fraud) adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja,  untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

22. Apa yang dimaksud dengan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama ?

Yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap.

 

23. Apa yang dimaksud dengan Rawat Jalan Tingkat Pertama ?

Yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik yang dilaksanakan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. 

 

24. Apa yang dimaksud dengan Rawat Inap Tingkat Pertama?

Yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik dan dilaksanakan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk keperluan observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan medis lainnya, dimana peserta dan/atau anggota keluarganya dirawat inap paling singkat 1 (satu) hari.

 

25. Apa yang dimaksud dengan Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan ?

Yaitu upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

 

26. Apa yang dimaksud dengan Pelayanan Kesehatan Darurat Medis ?

Yaitu pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

 

27. Apa yang dimaksud dengan Alat Kesehatan ?

Yaitu instrumen, aparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. 

 

28. Apa yang dimaksud dengan Formularium Nasional ?

Yaitu daftar obat yang disusun oleh komite nasional yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, didasarkan pada bukti ilmiah mutakhir berkhasiat, aman, dan dengan harga  terjangkau yang disediakan serta digunakan sebagai acuan penggunaan obat dalam Jaminan Kesehatan Nasional. 

 

29. Apa yang dimaksud dengan Sistem Rujukan?  

Yaitu penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.

 

30. Apa yang dimaksud dengan Kartu Keluarga?

Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga

 

31. Apa yang dimaksud dengan Payment Point Online Banking?

Payment Point Online Banking yang selanjutnya PPOB adalah saluran pembayaran iuran Peserta yang disediakan oleh BPJS Kesehatan sebagai alternatif pembayaran selain Bank

 

32. Apa yang dimaksud asuransi kesehatan tambahan?

Asuransi kesehatan tambahan adalah asuransi kesehatan komersial yang dibeli secara sukarela di luar asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib

 

33. Apa yang dimaksud fasilitas kesehatan?

Fasilitas kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan  untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat

 

34. Apa yang dimaksud fasilitas kesehatan tingkat pertama?

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.

 

35. Apa yang dimaksud fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan?

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

 

36. Apa yang dimaksud dengan Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan?

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

 

37. Apa yang dimaksud dengan Tarif Indonesian - Case Based Groups?

Tarif Indonesian - Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG’s adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.

 

38. Apa yang dimaksud dengan Kartu Identitas Bersama?

Kartu Identitas Bersama adalah identitas yang diterbitkan oleh Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan yang menyatakan Peserta terdaftar sebagai Peserta Koordinasi Manfaat BPJS Kesehatan dan Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan